Manado-Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE mengeluarkan surat edaran libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Adapun sebagaimana perubahan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Provinsi Sulut.
Yaitu libur Idul Fitri tanggal 22-23 April 2023, SE sedangkan cuti bersama mulai 19 April sampai 25 April 2023.
Gubernur Olly Dondokambey membenarkan soal surat ederan libur dan cuti bersama ASN ini.
Hanya saja kata suami tercinta Ir Rita Tamuntuan ini, untuk kantor-kantor pelayanan publik tetap beroperasi.
"Untuk pelayanan publik tetap bekerja, dengan diatur sistem kerjanya. Dan itu akan terus dipantau," ungkap Gubernur Olly pada sejumlah wartawan.(*/ifa)
COMMENTS