Tondano-Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, tak bosan-bosannya mensosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat lewat media masa di Kabupaten Minahasa.
Ini Terbukti dengan dilaksanakan pertemuan dengan sejumlah wartawan dan Dinas Kominfo Minahasa, Senin (18/6/2023) siang di cafe Rumah Tua Tondano.
Adapun BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan program mereka tentang JKN, diharapkan teman-teman jurnalis dapat mensosialisasikannya.
“Pada intinya kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat mendukung dan membantu suksesnya program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, yaitu salah satunya melalui sosialisasi dari para jurnalis untuk masyarakat,” ungkap Ferry Frits Toar selaku Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, saat membuka kegiatan.
"Semoga program JKN ini dapat tersebar ke masyarakat, supaya mereka mengetahui bagaimana cara penggunaan kepesertaannya disaat pemeriksaan rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit," kata Toar.
Senada disampaikan Kadis Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP peran media untuk mempublikasikan program JKN ini sangat bermanfaat untuk masyarakat.
"Lewat pertemuan kali ini, semoga dapat menjawab semua keluhan masyarakat tentang JKN KIS, dan berharap seluruh wartawan dapat mengikuti dengan baik dan seksama sehingga dapat memperoleh pengetahuan penting program JKN-KIS ini untuk dipublikasikan ke masyarakat supaya menjadi modal mereka yang sangat berharga," ungkapnya.
JKN ini berbadan hukum publik dibentuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk melaksanakan program jaminan kesehatan itu, mulai pada 1 maret 2014 silam berdasarkan visi Presiden RI untuk terwujudnya Indonesia maju dan berdaulat, mandiri serta berkepribadian.
"Selain itu, dapat menjamin perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, serta diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah," kata Ajat.
Hak peserta program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) sekarang ini, menurut Ajat, jika ada peserta mengalami gangguan kesehatan dan ingin memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum (RSU) atau Puskesmas, hanya menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
"Peserta JKN KIS ketika lupa membawa kartu jaminan kesehatannya, bisa memanfaatkan KTP elektronik karena didalam identitas itu ada NIK yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan," tuturnya.
Jika hak peserta sudah dibahas, bagaimana dengan kewajiban kepesertaan. Perlu dijelaskan disini, masyarakat yang mendaftarkan diri bersama anggota keluarganya sebagai peserta JKN KIS, harus dilengkapi dengan data mereka secara lengkap dan benar.
"Kalau data diri dan keluarga telah masuk dalam kepesertaan JKN KIS, mereka wajib membayar iuran setiap bulan tanggal 10 secara rutin. Selain itu, mereka mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang ditetapkan," bebernya.
Kartu JKN KIS ini dapat digunakan untuk berobat selama status kepesertaannya aktif, tapi kalau tidak dapat menggunakan kartu tersebut. Itu disebabkan keputusan Menteri Sosial di Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), peserta PPBU di non aktifkan oleh Pemda. Kemudian peserta PPU-N/PPU-S berhenti bekerja, dan peserta PBPU/BP terlambat membayar iuran.
"Cara mengaktifkan kepesertaan JKN KIS, harus melewati sejumlah kriteria seperti melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap dengan mendaftarkan pada program di aplikasi mobile JKN. Dan jika sudah dilakukan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan melunasi tunggakan, maka kepesertaan mereka dijamin akan aktif kembali," kata Jakaria.
Selain itu, jika ada peserta JKN terjadi kecelakaan lalu lintas. Itu jadi tanggungan jasa raharja, dan pihak BPJS Kesehatan sendiri menjadi penjamin kedua. (*/mei)
COMMENTS