MANADO. (Selasa, 20/06/23) Penyidik Polsek Malalayang bersama PK Bapas Manado yang bertugas an. Robert W. Derry dan Stefy M. Andih mengadakan Upaya Diversi yang diselenggarakan di Polsek Malalayang.
Upaya Diversi dilakukan dalam rangka memenuhi Undang - undang SPPA yang mewajibkan kasus yang dilakukan Anak yang ancamannya dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan wajib dilakukan Upaya Diversi dengan pendekatan Restoratif Justice agar terjadi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Acara berjalan baik dan lancar dimana semua pihak yang terlibat dalam musyawarah mampu mengemukakan pendapatnya dengan difasilitasi oleh PK Bapas yang bertindak selaku Co-Fasilitator.
Hasil dari kegiatan ini yaitu kedua pihak, dalam hal ini Anak Pelaku dan Anak Korban didampingi orangtuanya telah saling memaafkan namun pihak Anak korban/pelopor tetap menginginkan kasus ini diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku sehingga dapat dikatakan Upaya diversi tersebut belum mencapai kesepakatan.
Harapanya, dengan diadakan upaya diversi ini dapat memulihkan hubungan antara pelaku Anak dan Korban Anak. (**/Oby)
COMMENTS