Manado-Bupati Minahasa Dr.Ir.Royke Octavian Roring,M.Si,IPU, ASEAN.Eng (ROR), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Kamis (27/07/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut ini, dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw serta Bupati dan Wali Kota se Sulut.
Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa Korupsi dapat diselesaikan hanya satu individu atau satu lembaga saja.
“Korupsi sesungguh adalah salah satu bahaya laten negara dan merupakan tantangan kita semua untuk menyelesaikannya dalam undang-undang dimana disebutkan KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” ujar Firli.
Ditegaskannya, ini adalah mandat bagi kita semua untuk mencegah supaya tidak terjadi korupsi karena sesungguhnya Mencegah lebih baik daripada mengobati agar tidak membahayakan negara.
“Diingatkan kepada aparatur pemerintah, baik itu kepala daerah, Bupati dan Wali Kota maupun Wakil Bupati dan Wakil Wali kota termasuk juga DPR, agar bekerja sesuai dengan ketentuan UU. “Pungkas Firli.
Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Kota dan Kepala BPKAD se-Sulut.
Turut mendampingi Bupati ROR, Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Inspektur, Kepala. BPKAD.(*/adv)
COMMENTS