Tondano-DPRD Kabupaten Minahasa melaksanakan penutupan masa
persidangan Ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama Tahun 2023 di Gedung
Manguni, sebut kantor Dewan Minahasa, Senin (04/09/2023) Sore.
Selain itu, sidang paripurna tersebut juga pembicaraan
tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan penyampaian rancangan perubahan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten
Minahasa T/A 2023. Rapat Paripurna ini di pimpin Ketua DPRD Glady P.E Kandouw,
SE di dampingi Wakil Denny Kalangi bersama seluruh anggota dewan.
Sementara itu, dihadiri pihak eksekutif yang dipimpin oleh
Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si (ROR) Wakil Bupati DR Robby
Dondokambey, SSi, MM, MAP (RD) dan Sekda Dr Lynda Watania, MM, serta pejabat
dijajaran Pemkab Minahasa. Kemudian hadir juga Forkopimda,
Dikatakan Glady Kandouw, sidang Paripurna ini dalam rangka
penutupan masa persidangan ketiga dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan
September Tahun 2023.
"Untuk itu, saya menanyakan kepada semua yang hadir
apakah Sidang Paripurna DPRD Minahasa ini bisa dilanjutkan. Pada saat
disetujui, rapat akan lanjutkan kembali sambil memberikan kesempatan pada
Bupati Minahasa untuk menyampaikan sambutannya," ungkapnya saat itu.
Sebelum dilanjutkan, ada beberapa Anggota DPRD yang
melakukan instrupsi terkait agenda penutupan masa persidangan ketiga dan
pembukaan masa persidangan pertama, membuat sidang paripurna saat itu
berlangsung alot. Akhirnya, setelah usulan mereka tersebut diterima dan ada
perubahan sehingga rapat dilanjutkan kembali.
Setelah itu, Sekertaris DPRD Riani Suworno, membacakan surat
keputusan semua agenda kegiatan yang dilaksanakan dewan Minahasa tersebut.
Sementara itu, Bupati ROR, dalam sambutannya menyampaikan
terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota
DPRD, karena dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif nantinya
bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai
dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian hingga kepada evaluasi.
"Untuk itu, pada kesempatan ini saya menyampaikan uraian tentang hal-hal yang melatarbelakangi perubahan KUA-PPAS, sesuai Pasal 161 PP no 21 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukam pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja seeta jeadaan yang menyebabkan Silpa Tahun anggaran sebelumn6a harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa," ungkapnya.
Kemudian bupati ROR, menjelaskan secara umum rencana
perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 dari pendapatan daerah yang dianggarka sampai
pada pendapat dan penyertaan modal daerah serta pembayaran cicilan pokok utang
yang jatuh tempo.
Sebelum mengakhiri
sambutan ini, kami perlu informasikan dua penghargaan yang baru saja diterima
Kabupaten Minahasa , yakni penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI).
Selanjutnya menerima penghargaan TPID Award Terbaik antar Kabupaten Kota
Se-Sulawesi, yang diserahkan langsung oleh Presiden RI.
"Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan
yang sangat berbagaia ini, semoga Tuhan yang Maha kuasa akan menyertai dan
memberkati segala kerja dan bakti kita yang dilandasi dengan ketulusan untuk
kesejahteraan masyarakat Minahasa," ujarnya.
"Harapan saya semoga rancangan perubahan KUA-PPAS
Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2023 ini dapat dibahas dan disepakati,"
tutupnya
(*/mei)
COMMENTS