Tondano-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kabupaten Minahasa, dengan
tujuan melakukan pencanangan pemasangan patok batas sepadan Danau.
Pencanangan pemasangan patok sepadan ini dilaksanakan di
depan Moy Restaurant Tondano, tepatnya di pinggir Danau Tondano, Rabu
(13/09/2023) pagi tadi.
Selain KPK, juga hadir dalam pemasangan patok batas Sepadan
Danau ini, dari Kementerian ATR/BPN, Dirjen SDA Kementerian PUPR, dan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kunker Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI
Irjen Didik Agung Widjanarko bersama
Inspektur Jendral Kementerian PUPR RI Ir T. Iskandar, MT dan staf khusus
Menteri ATR/BPN Sartin Hia serta Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw, di
Kabupaten Minahasa disambut baik oleh Bupati Dr. Ir Royke Octavian Roring, M.Si
dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP bersama Sekda Dr. Lynda
Deisye Watania MM, MSi, dan Forkopimda Minahasa serta sejumlah pejabat
dijajaran Pemkab Minahasa.
Dalam prakata Bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring,
M.Si menyampaikan pencanangan patok batas sepadan Danau Tondano, dirinya
bersama Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP mengapresiasi dan
ucapkan terima kepada Koordinasi Supervisi Pencegahan (Karsub) KPK yang telah
mendampingi Pemkab Minahasa dalam penyelesaian tanah di kompleks kantor bupati
dengan kepolisian RI, serta penetapan sepadan Danau.
"Pencanangan pemasangan patok batas sepadan Danau
Tondano ini merupakan usaha Pemkab Minahasa untuk membantu perekonomian
masyarakat, tidak ada sesuatu yang akan sia-sia bila kita terus berdoa,
berupaya dan berjuang untuk membangun Minahasa yang lebih baik,"
ungkapnya.
Dikesempatan ini juga, perlu disampaikan secara geografis
danau Tondano yang terletak diantara 1°06'06"-01°20'25" lintang utara
dan antara 124°45'04"-124°58.20" bujur timur memanjang dari selatan
ke utara.
- Dengan luas : ± 3.325,7 HA
- Inlet : 35 Sungai
- Outlet : 1 Sungai
- Sungai yang tetap berair hanya 10 %
Perubahan luas danau sebagai berikut :
- Tahun
1939 luas danau 1939 ± 5.600 ha
- Tahun
1992 luas danau ± 4.800 ha
- Tahun
2009 luas danau ± 4.650 ha
- Tahun
2015 kuas danau ± 3.925 HA
- Tahun
2020 setelah ditetapkan garis sepadan menjadi ± 4.719 ha, pada tinggi muka air
681 mdpl.
Sementara perubahan kedalaman danau :
- Tahun
1939 kedalaman danau ± 43 m
- Tahun
1992 Kedalaman danau ± 19 m
- Tahun
2015 Kedalaman danau ± 14 m
Menghakhiri prakata ini, perkenankan dia menyampaikan
harapan kepada Karsub KPK dalam hal penyelesaian sertifikat Danau Tondano.
"Demikian penyampaian yang saya sampaikan, semoga Tuhan yang maha kuasa akan selalu menuntun dan memberkati usaha dan kerja kita semua," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK RI
Irjen Didik Agung Widjanarko, mengatakan kami ada disini karena untuk
penyelamatan keuangan negara dan daerah, baik itu berupa uang dan barang. Untuk
itu, tim Korsup KPK alan melakukan langkah-langkah optimalisasi pendapatan
daerah.
"Langkah-langkah penyelamatan keuangan negara dan
daerah itu, seperti penagihan atas hak atau aset-aset negara maupun daerah,
jangan sampai dikuasai oleh pihak ketiga dengan tanpa hak. Olehnya, kita
lakukan langkah medigasi dan upaya untuk meminimalisir potensi pemborosan
keuangan," katanya.
Pada tahun 2016, menurut Widjanarko, pihaknya melihat adanya
kehilangan banyak aset negara dan daerah, itu dikarenakan telah dikuasai oleh
pihak lain. Olehnya, kami bersama PUPR selalu berkoordinasi terkait masalah
ini.
"Mengantisipasi permasalahan garis sepadan danau, maka
diterbitlah Perpres 60 Tahun 2021 ini, disitu diamantkan tentang penyelamatan
Danau prioritas, diantaranya Danau Tondano. Semoga pencangan patok sepadan
danau dapat memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat khususnya warga
(*/mei)
COMMENTS