Terjaring OTT , Polres Bitung Tetapkan Dua Oknum ASN di Kantor PPS Sebagai Tersangka

 


BITUNG-- Pasca di lakukannya  Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung oleh Tim Saber Pungli Polres Bitung pada Sabtu (16/9/23) lalu, Polres Bitung melaksanakan kegiatan konferensi Pers penetapan kedua tersangka. 

Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui siaran pers yang digelar di halaman Mako Polres, Selasa (19/9/23) mengatakan Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidkor, keduanya di tetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini dua oknum ASN kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yakni S (45) dan AP (40) kita tetapkan sebagai tersangka dan keduanya resmi menjadi penghuni rutan Polres Bitung,"paparnya 

Kata dia,  tersangka S dan AP terbukti menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal untuk  penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

"Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal setiap Hari Sabtu pada pukul 14:00-17:00 Wita. Uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus ucapan terimakasih,"ucap  AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, didampinggi Wakapolres, Kompol Afrizal Nugroho,SH.,SIK dan Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi.

Usai  menerima uang dari pengurus atau pemilik kapal, S menyetorkan uang kepada AP selaku atasannya. Tersangka AP selain menerima uang secara tunai, juga melalui transaksi bank (transfer_red) ke rekening pribadinya.

"Tersangka S setelah menerima uang kemudian menyetor ke tersangka AP. Selain uang tunai, juga ada transaksi via transfer ke rekening tersangka AP,"tambahnya.

Sementara itu,  pihaknya sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, 1 unit HP serta Kartu ATM milik tersangka AP.

Tersangka S dan AP dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar,"jelas Kapolres di hadapan sejumlah Wartawan 

(Reporter : Serdi)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,375,Ardiles Mewoh,2,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,1,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3225,Billy Kaeng,1,bitung,951,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,72,Bolmut,11,Bolsel,5,Boltim,15,BPJN,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,1,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPRD Sulut,2,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Firly Bahuri,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendry Walukouw,1,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Karang Taruna Boltim,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,KPK RI,3,KPU Minsel,1,KPU Sulut,3,manado,1862,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,2,minahasa,2301,minsel,693,minut,746,mitra,941,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1281,Nawawi Pomolango,1,nusa utara,384,olahraga,318,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,2,Pegadaian Liga 2,8,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,1,politi,1,politik,1660,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Reses DPRD,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5481,Sulut United,8,Survei Penilaian Integritas,1,tomohon,353,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Terjaring OTT , Polres Bitung Tetapkan Dua Oknum ASN di Kantor PPS Sebagai Tersangka
Terjaring OTT , Polres Bitung Tetapkan Dua Oknum ASN di Kantor PPS Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrp2vbupBgNK03eXEJGFZM6a77IWEpQKKdjQSAUGrcVX_e5Pg2Raq24mga-FH1olg1T9-8cgaGg9jdkHZCgwwKftG6B2N68HmZvMFF1Oj9TwTqN_UJuzWVT8X0znVzaYZU3OETTIxNzgX7A5BMq5p40d1OEv3JgG439fsXm9nurFWHSpH-UaK_fMrvrsc/s320/IMG-20230920-WA0055.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrp2vbupBgNK03eXEJGFZM6a77IWEpQKKdjQSAUGrcVX_e5Pg2Raq24mga-FH1olg1T9-8cgaGg9jdkHZCgwwKftG6B2N68HmZvMFF1Oj9TwTqN_UJuzWVT8X0znVzaYZU3OETTIxNzgX7A5BMq5p40d1OEv3JgG439fsXm9nurFWHSpH-UaK_fMrvrsc/s72-c/IMG-20230920-WA0055.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2023/09/terjaring-ott-polres-bitung-tetapkan.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2023/09/terjaring-ott-polres-bitung-tetapkan.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy