Minut, Kabarok.com - Rencana eksekusi terhadap objek tanah yang masih sementara dalam proses perkara lain di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, dengan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN.Arm, oleh kuasa Hukum Yuliana Pangemanan yakni Noch Sambouw, SH, MH, CMC, telah memasukkan permohonan Penangguhan Eksekusi ke PN Airmadidi dan juga tembusan ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
"Berdasarkan pedoman eksekusi pada pengadilan negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga sejalan dengan materi sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Airmadidi pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu yang kami hadiri secara langsung, dan salah satu materi yang dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi adalah mengenai alasan-alasan ditangguhkannya pelaksanaan eksekusi salah satunya adalah 'Objek Eksekusi masih dalam proses perkara lain'
Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi tidak melakukan langkah dan tindakan yang bertentangan dengan aturan atau Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Karena Pengadilan Negeri Airmadidi adalah isntitusi Pengadilan dibawah instansi Mahkamah Agung RI, yang wajib patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI apalagi Pedoman tersebut baru saja dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi dalam materi sosialisasi pada bulan Agustus 2023 yang," ujar Sambouw.
Noch menjelaskan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi oleh pemohon eksekusi saat ini masih dalam proses perkara lain yang dia tangani. Dikatakannya, perkara lain dengan nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Duplik pada Selasa (28/11/23) dari para tergugat, hal tersebut bisa dicek di SIPP PN Airmadidi.
Sambouw berharap PN Airmadidi berada di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia seyogjanya wajib mengikuti pedoman eksekusi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai alasan eksekusi ditangguhkan karena objek eksekusi masih dalam pemeriksaan perkara lain.
"Jadi, disini sangatlah beralasan saya selaku kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama Yuliana Pangemanan sebagai Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm untuk mengajukan permohonan penangguhan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan tersebut kepada Ketua PN Airmadidi karena alasannya sangat tepat yakni Objek Eksekusi tersebut adalah Objek Tanah yang ada dalam perkara lain yakni perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm yang sementara bergulir pada agenda Duplik," sambungnya.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Pansariang kepada awak media menjelaskan, permohonan eksekusi tersebut dikabulkan karena perkara yang bergulir sekarang yang Objek Tanah nya sama dengan Objek Eksekusi yang dimohonkan eksekusi dimaksud Penggugat nya adalah isteri dari Termohon eksekusi dimaksud.
Menurut dia, Yulin Pangemanan selaku Penggugat dalam perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm, kedudukan hukumnya sama dengan Herman Doodoh selaku Termohon eksekusi dalam permohonan eksekusi dimaksud karena mereka berdua adalah suami isteri. (**/Eba)
COMMENTS