Manado- KPU Provinsi Sulut Rabu (07/12) kemarin, menggelar kegiatan media gathering dengan melibatkan wartawan dari beberapa pos liputan, yang bertempat di Rumah kopi Billy, kawasan Mega Mas, Manado.
Adapun kegiatan ini untuk mensosialisasikan tahapan kampanye pemilu 2024,
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan falam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, tupoksi KPU untuk menyukseskan Pemilu 2024 tentunya membutuhkan peran jurnalis. Khususnya lewat pemberitaan agar masyarakat tahu sejauh mana dan bagaimana tahapan Pemilu 2024.
Lanjutnya, pers akan memberitakan apa saja tentang Pemilu, antara lain tahapan kampanye, pembentukan KPPS, DPT, pemilih pemula, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.
Ia menambahkan, KPU sangat terbuka atas Kritik, baik yang teknis maupun Non teknis.
“Mengkritik KPU tak mengapa, selagi itu baik maka akan dijadikan masukan untuk kebaikan bersama”, ungkap Kenly
Kenly Poluan juga menyampaikan tentang beberapa hal yang akan dihadapi KPU Sulut ke depan. Menurutnya, sekarang ini tahapan Pemilu 2024 sudah akan beririsan dengan tahapan pilkada serentak. Selain itu diungkapkan Poluan, sekarang ini sudah mulai juga mempersiapkan logistik dalam pemilu 2024.
Kenly menjelaskan, ada dua tahapan dalam persiapan logistik pemilu. Tahap pertama, kotak suara, bilik suara, tinta dan segel. Empat item logistik ini semua sudah berada di gudang kabupaten kota.
“Tahap dua, proses pengadaan logistik utama pemilu yaitu surat suara. Untuk surat suara DPR RI dan Pilpres itu dicetak KPU RI l,” ungkap Poluan pada para awak media.
Sementara itu, anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan terkait dengan tahapan kampanye. Dikatakannya, kampanye yang sudah mulai tanggal 28 November itu yang diperbolehkan seperti Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas dan tatap muka serta debat pilpres dan media sosial.
“Yang belum bisa itu adalah iklan media cetak, elektronik. Nah, kami masih mendapatkan laporan ada media yang memasang iklan dari caleg. Saya sarankan dipending dulu. Ini bisa berdampak hukum kepada calon, karena bisa dianggap kampanye di luar jadwal,” jelasnya.
“Untuk pemasangan APK bisa di titik yang bukan ditentukan KPU namun harus sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.
(**/Oby)
COMMENTS