Minut,kabarok.com - Pengacara yang dikenal dengan style koboi, Jantje Chris Noya, SH. membeberkan penjelasannya terkait pemberitaan mengenai rencana eksekusi objek tanah oleh PN Airmadidi yang disebut gagal.
Dia menjelaskan, rencana eksekusi itu bukan gagal. Tapi merupakan inisiasi pihaknya menunda itu dan mempertemukan pihak Pemohon Eksekusi / Penggugat dan Termohon Eksekusi / Tergugat dengan maksud diperdamaikan.
" Disini saya terangkan ya, eksekusi itu tidak gagal. Jadi begini, tidak ada satu pihakpun yang mampu menggagalkan Eksekusi melalui Penetapan Pengadilan, karena itu adalah produk hukum.
Kami selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi Jenny Tuegeh Dkk menegaskan, sekali lagi tidak gagal. Sebelumnya, klien saya bilang, pihak keluarga Termohon Eksekusi telah berupaya menelepon dan meminta untuk diperdamaikan. Dari hal itu saya bersama klien mengambil kesimpulan untuk meminta Ketua PN supaya mempertemukan kami dua belah pihak untuk didamaikan. Itu fakta yang ada, bukan karena seorang pengacara Noch Sambouw yang menggagalkan eksekusi itu," terang Chris kepada media ini.
Lanjut kata dia, sebagai kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Jenny Tuegeh dan kawan-kawan, telah mengadakan pertemuan pada tanggal 30 November 2023 dengan Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Airmadidi yang difasilitasi oleh Kepala Panitera PN Airmadidi, James Mochtar Masili SH.
Pasalnya, beberapa hari sebelumnya, ada upaya keluarga Termohon Eksekusi melakukan komunikasi via telpon kepada salah satu anak dari kliennya, dan meminta kalau bisa ada perdamaian.
" Karena ada komunikasi dari keluarga mereka menelepon salah satu anak klien saya, kalau bisa ada perdamaian. Nah dari hal itu kami menyambut, dan mengusulkan kepada Bpk.Ketua PN Airmadidi, kemudian juga pihak kepolisian untuk pending dulu." Ungkapnya.
Dia menambahkan, tanggal 30 November kemarin sudah ada kesepakatan damai dari hati ke hati atau secara lisan tetapi tetap harus dituangkan dalam akta perdamaian atau penetapan eksekusi perdamaian. Apabila gagal terealisasi dalam Akta Perdamaian maka Eksekusi Pengosongan lahan tersebut akan tetap dilaksanakan.
Sehubungan dengan kesepakatan itu , antar kami dengan pihak Termohon Eksekusi yang pengacaranya Noch Sambouw, diminta pihak PN Airmadidi untuk melakukan pertemuan lanjut pada Senin 18 Desember 2023 mendatang.
Sebagai kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi, pengacara Jantje Chris Noya,SH., & Malingkonor Legio Mario Hein,SH., berharap adanya kesejukan antara pihak Termohon dan Pemohon Eksekusi dalam penyelesaian persoalan ini.
" Saya minta supaya kita sebagai Pengacara jangan jadi Provokator. Mari bersama kita ciptakan suasana sejuk," tandasnya. (Eba)
COMMENTS