Minut,kabarok.com - Rencana ekseskusi oleh PN Aermadidi terhadap objek tanah yang masih sementara dalam perkara, akhirnya gagal. Setelah eksekusi gagal, Yuliana Pangemanan selaku Penggugat pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm dan Kuasa Hukum diundang ke Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi untuk di pertemukan dengan Tergugat J. Tuegeh,dkk (pemohon eksekusi perkara nomor 49/Pdt.G/2014/PN.Arm) karena menurut pihak PN Airmadidi (Panitera) sudah mendengar atau mengetahui ada pembicaraan damai dari kedua belah pihak sejak tanggal 20 November 2023 sehingga “selayang pandang” upaya perdamaian dari kedua belah pihak tersebut disambut baik oleh Noch Sambouw, SH.MH.CMC dan mengajak kliennya datang ke PN Airmadidi karena menurutnya hal tersebut adalah cara menyelesaikan perkara yang paling baik. Ternyata selain berprofesi sebagai Advokat Noch Sambouw juga berprofesi sebagai Mediator Bersertifikat Terakreditasi Mahkamah Agung RI juga memiliki sertifikat kompetensi Ahli Mediator Konsiliator dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat sebagai keanggotaan Pusat Mediasi & Resolusi Konflik (PMRK). Ahli Mediator jebolan Jimly School of Law and Government milik Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. MH ini begitu antusias dengan rencana “selayang pandang” tersebut dan saat pertemuan di PN Airmadidi pada malam (19.30 Wita) 30/11/2023 itu Sambouw memainkan perannya memaparkan langlah-langkah perdamian dan pada pertemuan tersebut ada buah dari penerapan skill Ahli Mediator Konsiliator yakni kedua belah pihak sudah berbaikan juga sudah menyatakan berkemauan untuk menyelesaikan perkara secara damai tahap demi tahap sampai tuntas.
Sambouw pun sesalkan atas apa yang dilakukan oleh PN Airmadidi yang memaksakan pelaksanaan eksekusi walaupun sudah ada permohonan penangguhan eksekusi berserta alasannya yang benar sesuai aturan. Selain alasan yang tepat sudah diuraikan dalam permohonan penangguhan eksekusi oleh Kuasa Hukum Juliana Pangemanan ternyata pada tanggal 28/11/2023 pihak PN Airmadidi telah mengetahui sudah ada indikasi dilakukannya perdamaian dari pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi seharusnya Ketua PN Airmadidi mengambil langkah bijak menangguhkan pelaksanaan eksekusi agar tidak merugikan kedua belah pihak lagipula alasan untuk ditangguhkannya eksekusi sudah sangat jelas. Menurutnya dengan dipaksakannya dilaksanakan eksekusi yang kemudian gagal telah menyebabkan kerugian materil bagi kedua belah pihak. Setelah eksekusi gagal barulah pihak PN Airmadidi mundur ke belakang mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.
“Kasihan kerugian sejumlah nilai uang yang dialami oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi selaku warga masyarakat atas dipaksakannya pelaksanaan eksekusi tersebut. Andai saja PN Airmadidi dalam hal ini Ketua Pengadilan dan Panitera ketika diajukan permohanan penangguhan eksekusi dari kami apalagi tanggal 28/11/2023 pihak PN Airmadidi sudah mengetahui ada indikasi perdamaian maka segeralah memberitahukan adanya penangguhan eksekusi dan dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk dimediasi sehingga kedua belah pihak tidak meraup kantong lagi dan tidak ada kerugian secara materil dan moril dari kedua belah pihak," sembur Sambouw.
Sementara proses perdamaian berlangsung, hari Selasa 5/12/2023 PN Airmadidi tetap melanjutkan proses pemeriksaan perkara nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm sesuai dengan agenda pemeriksaan perkara pembuktian surat dari pihak Penggugat sambil menunggu adanya kabar perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Saya berharap kedepan Pengadilan Negeri Airmadidi akan bertindak lebih bijak dalam mengambil keputusan mengenai pelaksanaan eksekusi dan lakukanlah sesuai dengan pedoman pelaksanaan eksekusi yang sudah dibuat oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, " timpal Sambouw menambahkan. (**)
COMMENTS