Minut,kabarok.com - Sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, oleh KPU Minahasa Utara (Minut) digelar di kafe Manjo Coffee Aermadidi, Jumat (8/12/2023).
Nara Sumber (Narsum) DR Viktory Roty MPd, M.Theol, dalam paparannya mengatakan, pemilu adalah Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota DPRD RI, DPRD RI, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait itu untuk pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, ada lima (5) surat suara yang akan digunakan.
Selain itu dia menyebut persoalan data.
" Ada juga penyelenggara yang masih bingung mengenai data pemilih sementara hasil perbaikan dan juga DPT.
Mengenai perbaikan data bukan permasalahan Pemilu. Ini menjadi bahan diskusi untuk dikritisi oleh kita semua.
Point yang paling penting, apa yang akan kita jembatani.
Sebagai insan pers tentunya dimulai dari peliputan, pemberitaan, dan juga penelitian.
Hal pemutakhiran data itu akan terus dilakukan oleh penyelenggara hingga hari H nanti," terang Roty.
Sementara untuk peran media dijelaskan oleh Narsum lainnya yaitu Efendy Sondakh MSi.
Dia berucap, media adalah pilar ke empat demokrasi yang sangat besar perannya.
Menyampaikan informasi dan edukasi ke masyarakat tentang Pemilu, media hadir ditengah masyarakat untuk membangkitkan suasana positif dengan penyampaian berita yang objektif.
" Bagaimana dengan peran media, tentunya mengacuh dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Memberitakan atau menyajikan informasi yang akurat dan senantiasa memegang asas netralitas pers, adalah bagian para teman wartawan atau jurnalis dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi," kata Effendy.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh insan Pers se-Kabupaten Minahasa Utara. Didalamnya tercipta diskusi bersama terkait tahapan Pemilu dan juga regulasi terkait kapasitas KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Senada dengan apa yang dikatakan oleh Dr Efendy Sondakh, Kadiv Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Risky Pogaga SE berharap, peran media bisa menyampaikan informasi atau pemberitaan yang sangat mengedukasi dan meyakinkan masyarakat. Sehingga mereka terajak untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu nanti.
Saat ini kita sudah masuk tahapan kampanye.
Lanjut kata dia, mengenai masalah baliho, KPU hanya menentukan titik pemasangan baliho.
Ini juga perlu dipahami, tahapan ini menjadi sarana bagi peserta Pemilu untuk mensosialisasikan ke masyarakat.
Jadi untuk sarana Pemerintah, dilarang untuk pemasangan APK.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, membeberkan, tentang media harus merujuk dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kita punya tugas untuk mengkomunikasikan,mendidik, sekaligus sosial politik. Pentingnya media sebagai sosial kontrol, bisa menjadi agen KPU dalam penyampaian informasi terkait Pemilu ke masyarakat.
" Ini penting sebagai sosial kontrol. Itu sebabnya, sangat penting bagi kita untuk sama-sama, dan menjadi agen KPU untuk penyampaian ke masyarakat.
Ada ruang-ruang dimana KPU bukan sebagai eksekutor.
Seperti yang disampaikan oleh Kadiv Risky tadi, KPU hanya menentukan titik lokasi untuk APK.
Kenapa media diajak seperti ini, karena memang bagian dari partisipatif.
Sehingga fungsi kontrol kita berjalan.
Namanya pemberitaan itu punya nilai informatif dan edukatif. Paling tidak, ada pesan kepemiluan yang diperankan oleh media. Netralitas media sebagai pilar keempat demokrasi tentunya harus juga mampu menciptakan keseimbangan dalam pemberitaan." Tuturnya.
Terkait pemilih yang pindah memilih, hak memilihnya tetap akan terakomodir.
KPU saat ini sedang memproses hal tersebut.
Sementara untuk perekrutan KPPS akan dimulai tahapannya pada tanggal 11 hingga 20 Desember ini.
Untuk tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November hingga 10 February nanti.
Hadir juga dalam sosialisasi ini, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Yardi Harun. (Eba)
COMMENTS