BOLMUT- 41 hari menuju Pemilihan Umum (Pemilu),14 Februari tahun 2024,tampak didepan mata. Pendistribusian logistik surat suara ke Kabupaten/Kota terus dilakukan,termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini pada Jumat (05/01/2024),Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjemput logistik surat suara dipelabuhan Bitung pada Sabtu (06/01/2024).
“ya,besok logistik surat suara untuk DPD dan formulir akan kita jemput dipelabuhan Bitung. Dan saat ini saya telah diamanado, besok melanjutkan perjalanan ke Bitung untuk menjemput logistik surat suara DPD dan formulur,”kata ketua KPU Bolmut Zamaludin Djuka.
Ketua KPU Bolmut kembali menambahkan,penjemputan logisti surat suara DPD dan Formulir dipelabuhan besok Sabtu (06/01/2024) tentunya kita akan melibatkan pihak kepolisian dan Bawaslu untuk menjaga keamanan dan integritas,”terang Djuka ketika dikonfirmasi media ini.
Sementara itu Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolmut Abdul Muin Wengkeng ketika dikonfirmasi media ini terkait kesiapan Bawaslu dalam penjemputan logistik surat suara, dirinya menyampaikan jika saat ini pihak Bawaslu belum menerima pemberitahuan adanya penjemputan surat suara.”Bawaslu belum menerima informasi jika ada penjemputan logistik surat suara DPD dan formulir.
Padahal menurut ketua Bawaslu Bolmut guna memastikan kelancaran proses Pemilu dikabupaten Bolmut pihak Bawaslu wajib dilibatkan,apalagi berkaitan dengan logistik surat suara.
Belum Siap?
Tampak kesiapan dan kematangan kedua lembaga baik KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masi tanda tanya.Sinergitas kedua lembaga dalam menjalangan tugas-tugas penyelenggara dan pengawasan menuju kesuksesan Pemilu dan Pemilu yang berkualitas,masi perlu diragukan.
Padahal diketahui kedua lembaga baik KPU dan Bawaslu dari sisi pengangaran mendapatkan posisi istimewa baik pengangaran melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) untuk Pemilu,dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024.
Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian berikut:
- Tahun 2022, anggaran Pemilu sebesar Rp3,1 triliun
-Tahun 2023, anggaran Pemilu sebesar Rp30 triliun
-Tahun 2024, anggaran Pemilu sebesar Rp38,2 triliun
Anggaran tersebut dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Sementara itu beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara bersama KPU dan Bawaslu menyepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 39,7 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).(lib)
COMMENTS