BOLMUT- Miris, Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali di keluhkan, kali ini perihal lamban nya pengantaran jenazah pasien yang telah meninggal dunia.
Yusup Pohontu ,mengaku kecewa dengan pelayanan RSUD yang lambat mengatar jenazah keluarganya, padahal ada beberapa mobil ambulance yang ditugaskan di RSUD untuk mengantar pasien atau jenazah.
Alasannya nunggu sopir ambulance.Sopir tidak ber ada ditempat dan sedang beristirahat dirumah,masih di telpon,"kata satpam yang bertugas di RSUD saat ditanya salah satu keluarga.
Jenazah diperkirakan sudah lama tak diantar, ada setengah jam masi tergeletak di RSUD tersebut. Karena itu, dirinya berharap agar kedepan kejadian seperti ini tak lagi terulang. “Kasiang jenazah dibiarkan begitu saja, karena kelalaian tidak ada sopir ambulance,” tandas Pohontu.
Sementara itu beberapa waktu lalu, RSUD Kabupaten Bolmut mendapatkan predikat tertinggi pada penilaian akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan Akreditasi paripurna lima bintang.Yang menandakan pencapaian gemilang dalam upaya peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bolmut tersebut.
Pengakuan atas penghargaan yang diberikan,dinilai RSUD Bolmut mampu mewujudkan standar tinggi dalam tata kelola, kualifikasi staf, manajemen fasilitas, dan peningkatan mutu serta informasi kesehatan yang terpenuhi.
Akreditasi RSUD apakah menjamin mutu Pelayanan?
Apakah akreditasi rumah sakit sejalan dengan kepuasan pelayanan kepada pasien? Seharusnya "iya". Sebab akreditasi adalah pengakuan terhadap fasilitas kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.
Baru-baru ini,Desember tahun 2023, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil meraih akreditasi Paripurna 5 bintang,predikat tertinggi pada penilaian akreditasi oleh lembaga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Sementara itu Akreditasi merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan fasilitas Kesehatan terpenuhi yang tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
COMMENTS