MANADO – Kamis, 28 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Empat Pemerintah Kabupaten/Kota yang turut menyampaikan LKPD Unaudited yaitu Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan
Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir
LKPD Unaudited disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, dan Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Joi Eltiano Bernadin Oroh kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota
kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir
LKPD Unaudited disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, dan Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Joi Eltiano Bernadin Oroh kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan
pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima
laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited. Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima
laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala OPD dari Empat Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK.
(**/Red)
(**/Red)
COMMENTS