Minut,Kabarok.com - Sengeketa tanah dengan perkara Nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm hingga saat ini masih bergulir. Setelah menghadirkan saksi ahli pihak penggugat dan tergugat pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Aermadidi menggelar sidang yang mengagendakan pemasukan bukti rekaman audio yang diterjemahkan dari bahasa Tonsea ke bahasa Indonesia, Selasa (16/4/2024) di Ruang Tirta PN.
Pihak penggugat yakni Yuliana Pangemanan yang didampingi kuasa hukum Noch Sambouw SH,MH,CMC, menilai bahwa proses persidangan yang masih berlanjut tersebut menunjukkan pihak PN Aermadidi selaku lembaga keadilan yang ada, benar-benar konsisten dan adil selama pelaksanaan sidang pada kasus tersebut.
Dimasukkannya hasil terjemahan rekaman dari Almarhumah Adriana Wantania bersama Pemerintah desa saat itu yakni, Paulus Sundalangi (Hukum Tua Saat itu) dan Fran Rotty Manua (Kepala Jaga V saat itu) merupakan pemintaan dari majelis hakim.
Bahasa Tonsea pada rekaman audio dengan durasi 15 Menit 24 detik tersebut direkam langsung oleh Kepala Jaga V saat itu Frans Rotty Manua yang pada persidangan sebelumnya membenarkan bahwa dia sendiri yang merekam percakapan itu.
Karena rekaman percakapan dalam bahasa Tonsea, maka pihak penggugat menghadirkan penerjemah ahli yaitu Saltiek Bolang.
Yuliana Pangemanan menyebut, pihaknya selaku penggugat sangat berterimakasih kepada pihak PN Aermadidi.
" Trimakasih kepada PN Aermadidi yang terus menangani perkara ini dengan baik." Tutur Yuliana.
Pantauan media ini, kehadiran penerjemah ahli yang telah memperjelas arti atau maksud dari percakapan yang direkam tersebut, menjadi salah satu acuan atau bukti yang cukup kuat bagi pihak penggugat. Hali ini didasari oleh situasi saat itu yang melibatkan langsung Pemerintah Desa setempat. (Eba)
COMMENTS