Minut,kabarok.com - Kinerja Polres dan Kejari Minahasa Utara (Minut) dipertanyakan oleh Pengacara Kawakan DR. Santrawan T. Paparang SH,MH,MKn.
Pasalnya, sebagai Kuasa Hukum dari Ferdynan Bawengan, dia berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya terkait dugaan persoalan pada Pemilu lalu, tidaklah tepat jika harus diproses pada persidangan di PN Airmadidi.
Menurutnya, masalah tersebut wajarnya dibawa ke Mahkamah Kontistusi bukan ke PN Aermadidi.
Bahkan satu hal disebutnya sangat tidak masuk akal dari sisi hukum adalah, proses sidang yang sangat jelas sudah bertabrakan dengan aturan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pemilu
" Ini sangat jelas tidak masuk akal. Dasarnya apa bagi Polres dan Kejari Minut menaikkan kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Airmadidi? Satu lagi yang aneh, ini jelas adalah rananya Mahkamah Kontistusi bukan Pengadilan disini. Bahkan berdasarkan mekanisme yang ada pada Peraturan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, seharusnya tiga hari setelah penetapan atau pleno KPU, persoalan itu sudah dibawa ke MK. Ini jelas tabrak aturan. Polres dan Kejari Minut harus bertanggungjawab." Sebut Paparang Senin (13/5/2024).
Dia menguraikan, estimasi waktu permasalahan ini untuk diangkat atau diproses sesuai aturan yaitu 3x24 jam, ditambah 14 hari dan enam hari. Jika dihitung dari waktu Pleno KPU, maka tenggat waktu 23 hari sudah jauh terlewati. Proses persidangan terhadap kliennya ini, dikatakannya akan jadi pembelajaran bagi Polres dan Kejari Minut.
Kepada sejumlah media saat diwawancara di PN Aermadidi, dia membeberkan, hal ini akan dilaporkan langsung ke Kejagung dan Kapolri, guna mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kajari.
" Saya akan laporkan langsung persoalan ini ke Kejagung dan Kapolri. Ini harus menjadi pembelajaran bagi mereka dalam penanganan suatu persoalan atau kasus. Saya nggak habis heran. Bisa ya cara kerjanya mereka seperti ini. Kasus yang telah kadaluarsa kok dipaksakan seperti ini. Ada apa dengan Polres dengan Kejari! Tandasnya sembari berkata bahwa dia tidak main-main dalam hal ini.
Sekedar diketahui, Santrawan bersama kedua rekannya telah mengajukan eksepsi terkait persidangan oleh PN Aermadidi (13/5/2024). (Eba)
COMMENTS