Minut,kabarok.com - Warga Perumahan Green Kawangkoan di Desa Kawangkoan pertanyakan sikap Pemerintah Desa dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan keberadaan tempat usaha milik pak Aman dan istrinya Ibu Maya, yang diduga sebelumnya menjadi sumber pencemaran udara dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, berupa asap tempurung yang dibakar menjadi arang.
Tempat usaha tersebut sebelumnya sempat menuai kritik masyarakat setempat. Pasalnya, arang yang diproses melalui pembakaran, menghasilan asap yang menurut warga disitu sangat menganggu kesehatan mereka.
Salah satu warga yang menghubungi media ini, mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten karena sebelumnya masalah ini menurut dia sudah dibicarakan bersama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Kalawat, dan juga Pemerintah Desa mengenai dampak dari asap pengolahan tempurung tersebut.
" Beberapa waktu lalu DLH, Pemerintah Kecamatan, dan juga Pemerintah Desa, membicarakan persoalan asap dari tempat pembakaran tempurung. Kami duduk bersama waktu itu karena saya mengeluh dengan kondisi anak saya yang masih Balita sering alami gangguan pernafasan dan batuk-batuk saat asap dari tempat itu menyebar ke tempat pemukiman kami." Beber warga.
Tak berniat atau mengganggu kegiatan usaha itu, warga menyebut bahwa aduan ke Pemerintah merupakan langkah dia sebagai masyarakat yang berharap akan segera menemui solusi mengenai asap yang dimaksud.
Namun hingga kini dikatakannya, seakan-akan belum ada penanganan dari Pemerintah. Udara disekitar pemukiman warga tetap saja diselimuti asap yang diduga menjadi sumber gangguan pernafasan.
Terpisah, pak Aman bersama Maya ditemui sejumlah wartawan di lokasi pembakaran tersebut berucap, pihaknya sudah dan sementara mengikuti anjuran dari Pemerintah untuk pengadaan cerobong asap. Namun dia juga merasa aneh kenapa hingga saat ini masyarakat masih juga mengeluh.
Aneh menurut pasangan suami istri tersebut, ketika ada pertemuan bersama dengan pihak pemerintah, masyarakat yang mengeluh dan telah bertandatangan pada secarik kertas, tidak dihadirkan bersama.
" Saya juga heran, ketika ada pertemuan bersama pemerintah terkait keluhan masyarakat, yang ada saat cuma kertas yang sudah ditandatangani oleh masyarakat. Kenapa masyarakatnya tidak dihadirkan?" Ujar Ibu Maya.
Terkait hal tersebut, Hukum Tua Desa Kawangkoan Nova Tanalawo dihubungi media ini melalui nomor WA, belum juga bereaksi. (Eba)
COMMENTS