Minut,kabarok.com - Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap terdakwa kasus sengeketa Pemilu bulan Februari lalu, yang mempidanakan 8 orang terdakwa, telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado.
Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman 3-12 bulan penjara, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado saat ini dinyatakan lepas dari putusan tersebut.
Adanya putusan terbaru dan sesuai dengan jenjang kelembagaan bahwa Pengadilan Tinggi sebagai lembaga pengadilan yang menerima gugatan banding oleh penasehat hukum beberapa terdakwa, maka secara otomatis menyatakan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi yang menyatakan vonis kepada beberapa terdakwa diantaranya, Ferdinan Bawengan, Yardi, Boys, dan Fandy.
Sejak awal proses pengadilan tersebut bergulir di PN Airmadidi, Penasehat Hukum Dr. Santrawan SH,MH, sudah mengingatkan para majelis hakim untuk mengkaji secara teliti dan benar tentang gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Seperti yang sudah diberitakan oleh media ini sebelumnya, Santrawan menegaskan bahwa proses pengadilan sengeketa Pemilu telah bertabrakan dengan undang-undang Pemilu, atau dinyatakan sudah daluarsa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menariknya pada proses persidangan tersebut, meski telah diajukan Eksepsi oleh DR. Santrawan, namun pihak Majelis Hakim PN Airmadidi yang menangani perkara itu menolak dan memproses lanjut persidangan hingga pada tahap putusan yang menyatakan para terdakwa bersalah dan divonis dengan hukuman Pidana Khusus yang berbeda estimasi waktunya.
Terkait pembatalan atas putusan PN Airmadidi tersebut, Penasehat Hukum DR. Santrawan Paparang CS melakukan konferensi pers Senin (10/6/2024) di Manado.
Melalui panggilan video, Santrawan yang berada di Mabes Polri Jakarta mengatakan, sejak awal dia sudah sampaikan bahwa untuk perkara tindak pidana Pemilu itu jangan dipaksakan. Haram hukumnya jika mengabaikan Pasal 484 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Dan Pasal 317 Huruf M. Dia juga memberikan gambaran rambu-rambu penegakan hukum dalam Tindak Pidana Khusus Pemilu sebagai Lex Specialis yang mengatur secara jelas, lengkap dan terperinci mekanisme prosedural pelaporan, penyidikan, penuntutan, serta memeriksa dan mengadili.
Dia menjelaskan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada prinsipnya mempertimbangkan bahwa KPU RI sudah menetapkan hasil pada tanggal 20 Maret Tahun 2024.
Sehingga berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim PT Manado membatalkan putusan Majelis Hakim PN Airmadidi sekaligus menyatakan Perkara Tindak Pidana Pemilu yang didakwakan kepada Ferdinan Bawengan, Boys, dan Fandi, gugur demi hukum.
" Putusan tersebut telah melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum." Ucap Paparang.
Menurut dia, ini menjadi pembelajaran. Pihaknya pernah meminta kepada majelis hakim di PN Airmadidi agar berkiblat kepada tata aturan yaitu, UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Sangat keliru dikatakannya apa yang sudah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Airmadidi.
Dibeberkannya, apa yang telah dilakukan oleh majelis hakim PN Airmadidi telah dia laporkan kepada
1. Ketua MA RI, Kepala Badan
2. Pengawasan MA RI
3. Wakil Ketua Bidang Yudisial
4. Menko Polhukam
5. Komisi III DPR RI
6. Ketua dan Wakil Ketua PT Manado.
" Tentang hakim itu sudah kami laporkan secara resmi pada tanggal 27 Mei bersamaan dengan kami mengajukan memori banding." Terangnya.
Sementara, pihak Polres Minahasa Utara juga sudah dilaporkan oleh Boys dan Fandi.
" Kapolres, Kasat Serse dan para penyidik sudah dilaporkan oleh klien kami, Boys dan Fandi." ungkap Paparang sambil menambahkan bahwa terkait hal itu, berdasar informasi sudah ada tindak lanjutnya. (Eba)
COMMENTS