Bitung,- Polres Bitung Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AF alias Lia (29) dan seorang pria berinisial MDR alias Amad (25) pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah kelurahan Manembo-nembo kecamatan Matuari pada Selasa, (25/6/24) sekitar pukul 21:00 WITA.
Terkait Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,SH dengan di dampingi Kasat Narkoba, Iptu Iwan Tarigan dan Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai pada Konferensi Pers yang di gelar di ruang lobi Polres Bitung, Jumat (28/6) mengungkapkan penangkapan yang di lakukan satnarkoba berdasarkan undervover buy penyamaran.
Penangkapan di lakukan dengan pembelian meminta melakukan transaksi kepada tersangka MDR alias Amad.
Pada saat di perjalanan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap MDR alias Amad dan di temukan barang bukti jenis sabu sebanyak 0,16 gram, yang berada pada tubuh ataupun pakaian yang melekat pada tubuh tersangka.
Lanjutnya, dengan berhasil ditangkapnya tersangka di bawa ke Polres untuk diamankan dan dari hasil interogasi menyebutkan satu nama lagi atas nama AF alias Lia.
"Jadi kita melakukan interogasi kepada tersangka Amad dan di mana dari hasil keterangannya menyebutkan satu nama lagi yaitu atas nama Lia dan berdasarkan informasi hasil penyelidikan" ujarnya.
Kemudian di lakukan pengembangan menyasar kepada saudari Lia dan dilakukan penangkapan dan penggerebekan dan di mana di temukan di rumah tersangka atas nama Lia sabu seberat 0,29 gram.
Dipaparkan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H selain barang bukti sabu pihaknya juga berhasil menyita semacam alat hisap bom, uang dan handphone serta alat timbangan yang menunjukkan bahwa tersangka adalah pengedar.
Kata Kapolres kedua Tersangka, Albert Zai saat ini kedua tersangka ini sekarang dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan informasi yang berantai tadi, kita tanyakan kepada Lia dari mana dia mendapatkan barang yang di jualkan kepada saudara Amad? tersangka mengatakan bahwa barang ini di dapatkan dari kiriman dari jakarta, di kirim melalui jasa pengiriman." terang Kapolres
Menurut Kapolres hal ini akan menjadi pengembangan dan mungkin akan kita kordinasikan dengan Polda nanti, biar nanti bisa menyasar kepada pelaku yang ada di Jakarta.
" Belum ada tersangka lain karena barang tersebut didapatkan tersangka melalui jasa pengiriman dari jakarta" ucapnya
Menurutnya Polres Bitung akan menjadikan bahan pengembangan,Tersangka Lia ini punya kenalan di jakarta, jadi melalui temannya di jakarta itu yang mengirim melalui jasa pengiriman ke Bitung ini kerumahnya tersangka Lia.
"Bahkan , dari dari hasil pemeriksaan tersangka mengatakan ini dilakukan sudah berkali-kali,"ujarnya Kapolres lagi
Terkait dengan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai mengatakan kedua tersangka di sangkakan dengan Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman pidana paling lama12 tahun penjara atau denda 800 juta hingga 8 Miliar.
(Serdi)
COMMENTS