BOLMONG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terus berupaya untuk meningkatkan penegakan hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan melindungi hak asasi manusia, khususnya dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Untuk itu, Penjabat Bupati Bolmong dr Jusnan C Mokoginta MARS mempercayakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Zulfadhli Binol SE ME mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse POLRI Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Diklat yang dilaksanakan (27/6) hingga (26/7) diikuti oleh 30 Kasatpol PP dari seluruh
Indonesia. “Ini merupakan bagian dari program peningkatan mutu sumber daya manusia,
khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan tugas pokok dan
fungsi Satpol PP,” ujar Binol.
Kasatpol PP sebagai manajer PPNS diharapkan memperoleh
pengetahuan penyidikan yang mendalam serta mampu berkomunikasi, berkoordinasi,
dan berkolaborasi dengan Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta sesama PPNS
yang ada di daerah. “Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penegakan peraturan
daerah, terutama terkait dengan pemberian sanksi pidana dan denda,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan amanat Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) Pasal 6 Ayat (1), penyidik adalah pejabat polisi negara
Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang (PPNS). Dengan demikian, pejabat PPNS
diharapkan dapat memperkuat dasar hukum untuk pelaksanaan tugasnya serta
memperoleh pemahaman dan kemampuan dalam penguasaan dasar-dasar aspek hukum
yang relevan.
Kasatpol PP Bolmong Zulfadhli Binol bersama Kepala
Pendidikan Dan Pelatihan Reserse POLRI Brigjen Agus Santoso SIK MSi |
Dalam Diklat tersebut materi yang telah diterima meliputi pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (Wasmatlitrik), serta penggeledahan, penangkapan, pembuktian, pemberkasan, dan gelar perkara hingga penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, peserta diklat juga melakukan studi lapangan dan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendapatkan bekal serta referensi tentang penegakan peraturan daerah terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalan raya Puncak Bogor.
Usai mengikuti diklat ini, Kasatpol PP Zulfadhli Binol akan
menerapkan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan tugas
dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta
peraturan lainnya. Ia juga akan berkoordinasi dengan semua penyidik PNS di
Kabupaten Bolaang Mongondow untuk berkolaborasi dan memberikan kontribusi
positif bagi daerah dan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengatasi
berbagai permasalahan di Kabupaten Bolaang Mongondow, seperti masalah bangunan
liar tanpa izin, PKL, pajak daerah, dan retribusi daerah. "Masalah-masalah
ini merupakan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,"
pungkasnya. (*)
COMMENTS