Minahasa -Jika pada rapat paripurna DPRD Minahasa, pada Selasa 27 Agustus kemarin, tentang penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA--PPAS). Sekarang ini, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 ini, berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Minahasa, Rabu (28/8/2024) siang.
Saat itu, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, memimpin rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi, serta dihadiri semua anggota Dewan Minahasa.
Sementara pihak eksekutif hadir Penjabat Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi dan Sekda Dr Lynda Deasy Watania, MM, MSi bersama Forkopinda Minahasa serta para kepala OPD di jajaran Pemkab Minahasa.
Pada kesempatan tersebut, Sekertaris DPRD Robert Ratulangi, SPd, MM membacakan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Minahasa.
Usai itu, Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi menyampaikan sambutannya terkait rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 ini, dan dirangkaikan dengan pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2025-2045.
"Untuk itu, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat. Karena telah berkenan mengagendakan rapat paripurna saat ini, dimana forum yang terhormat ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika perkembangan pembangunan serta kebutuhan masyarakat kabupaten minahasa," kata bupati.
Kita ketahui bersama, menurut Kumendong, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggran 2024 ini, merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi dan penyesuaian terhadap kondisi yang ada saat ini.
"Perubahan KUA dan PPAS tersebut, menyediakan bahan berupa rumusan asumsi dasar perubahan kebijakan umum anggaran, yang didalamnya terdiri dari perubahan kebijakan pendapatan, perubahan kebijakan belanja dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, serta menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan rencana pembangunan dan pelayanan publik di kabupaten Minahasa dengan situasi dan kondisi terkini, baik dari aspek keuangan, kebutuhan masyarakat, maupun prioritas pembangunan yang harus kita capai," terangnya.
Lebih lanjut Kumendong menjelaskan dinamika pembangunan dan situasi ekonomi yang berkembang pesat, sehingga menuntut kita untuk senantiasa adaptif dan responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.
"Oeh karena itu, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini, didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang sedang berjalan, dan analisis perkembangan perekonomian, serta proyeksi kondisi fiskal tahun anggaran 2025 mendatang," jelasnya.
Ditambahkan Kumendong, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Minahasa.
"Untuk itu, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada kita semua yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini. Semua usulan, saran, dan masukan yang telah disampaikan, sangat berarti bagi kemajuan Kabupaten Minahasa," tandasnya
COMMENTS