Tondano -Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, MSi didampingi Denny Kalangi dan dihadiri seluruh anggota dewan yang berlangsung di ruang sidang, Jumat (6/9/2024) sore.
Sementara pihak eksekutif, selain Penjabat Bupati Minahasa juga dihadir para Asisten dan kepala OPD di jajaran Pemkab Minahasa.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Okstesi Runtu, sidang paripurna saat ini dihadiri Penjabat Bupati beserta seluruh anggota dewan Minahasa. Untuk itu, diucapkan terima kasih karena telah bersama-sama hadir disini guna mengikuti rapat pembicaraan tingkat I Ranperda T/A 2024.
"Kiranya rapat Paripurna DPRD Minahasa bersama jajaran eksekutif ini, bisa berjalan sesuai harapan karena kita akan membicarakan tingkat I Ranperda APBD Kabupaten Minahasa T/A 2024 untuk disetujui menjadi Perda," kata Runtu.
Selanjutnya, saat itu Wakil Ketua dewan memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan Minahasa Robert Ratulangi, SPd, MM untuk membacakan surat masuk dan laporan APBD T/A 2024.
Menindaklanjuti surat masuk dan penyampaian penjambaran Ranperda perubahan APBD tahun 2024 dari Sekwan DPRD Minahasa. Pada kesempatan tersebut, Oktesi Runtu memberikan kesempatan kepada Penjabat Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi untuk membacakan sambutannya, terkait pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
Saat itu, Pj Bupati Jemmy Kumendong, dalam sambutannya menyampaikan penjelasan tentang perubahan APBD T/A 2024, dan saat ini merupakan bagian dari upaya eksekutif dan legilatif untuk terus beradaptasi sekaligus merespon tantangan yang dihadapi, termasuk dampak dari perkembangan global, nasional maupun regional yang mempengarihi keuangan kita.
Adapun ringkasan pwrubahan APBD T/A 2024, sebagai berikut :
Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.311.818.041.109,00. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.336.922.724.606,96. Dengan penambahan sebesar Rp.25.104.683.497,96. Yang terdiri dari PAD, Sebelum Perubahan sebesar Rp. 90.526.183.879,00.
PAD, Setelah Perubahan sebesar Rp. 91.655.276.376,96. Kemudian ada penambahan sebesar Rp. 1.129.092.497,96.
Pendaftaran tranafer sebelum perubahan sebesar Rp. 1.196.471.253.834,00.
Pendapatan tranafer daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.220.446.844.834,00. Ada penambahan sebesar Rp.23.975.591.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 24.820.603.396,00, tidak ada perubahan belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp.1.290.517.507.802,00, setelah perubahan menjadi Rp.1.384.802.300.865,54, Dengan penambahan sebesar Rp. 94.284.793.063,54 yang terdiri dari : belanja operasi sebelum.perubahan sebesar Rp. 933.882.671.112,00. Belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp. 994.706.799.085,98. Dengan penambahan sebesar Rp. 60.824.127.973,98.
Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 102.647.554.690,00. Belanja modal setelah perubahan sebesar Rp.130.268.981.353,56, Dengan penambahan sebesar Rp. 27.621.426.663,56. Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 7.500.000.000,00.
Belanja tidak terduga sebesar Rp. 13.339.238.426,00. Dengan penambahan sebesar Rp. 5.839.238.426,00. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 246.487.282.000,00, tidak mengalami perubahan. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari : penambahan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 38.699.466.693,00. Penerimaan pembiayaan daerah sesudah perubaham sebesar Rp. 119.861.184.808,24. Dengan penambahan sebesar Rp. 81.161.718.115,24. Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.60.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah sedudah perubahan sebesar Rp. 71.981.608.549,66. Dengan penambahan sebesar Rp. 11.981.608.549,66.
Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp. - 21.300.533.307,00. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 47.879.576.258,58. Dengan penambahan sebesar Rp. 69.180.109.565,58.
Total APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1.350.517.507.802,00. Total APBD setelah perubahan sebesar RP. 1.456.783.909.415,20. Dengan penambahan sebesar Rp.106.266.401.613,20.
Dalam menjalankan perubahan APBD ini, maka Pemkab pemerintah daerah tentu memerlukan dukingan dan kerjasama yang erat dari semua pihak, terutama DPRD Minahasa sebagai mitra strategis pemerintah dalam menentukan arah pembangunan daerah.
"Demikianlah yang dapat saya sampaikan, semoga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar, dan membawa manfaat bagi daerah yang kita cintai menuju Minahasa yang semakin hebat, mandiri dan sejahtera," tutupnya.
Usai Bupati Minahasa membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024, maka Wakil Ketua Dewan meminta pembacaaan laporan dokumen Perubahan APBD tersebut ke DPRD Minahasa.
Selanjutnya, Okstesi Runtu meminta seluruh fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya. Saat itu, masing-masing fraksi menyerahkan pemandangan umum mereka kepada pimpinan DPRD Minahasa.
Kemudian Wakil Ketua Dewan minta tanggapan Pj Bupati Minahasa terkait pandangan umum fraksi-fraksi.
Kesempatan itu, Jemmy Kumendong menerima penyampaian pandangan umum fraksi, dan akan menugaskan tim anggaran pemerintah daerah untuk membahas terkait hal itu.
"Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan dan pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembicaraan tingkat 1 tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, Okstesi Runtu menyampaikan dengan selesainya rapat paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
"Saat ini, kita akan mengikuti rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD Kabupaten Minahasa tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2024, agar Ranperda tersebut disepakati menjadi Perda," ujar Runtu, sambil menutup Rapat Paripurna tersebut. (Mei)
COMMENTS