Manado- Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyelesaian permasalahan tanah di jalan Interchange Manado-Bitung di gelar oleh komisi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin, 2 Juni 2025.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Berty Kapojos dengan mengundang mitra kerja komisi 3 yaitu BPJN, BPN dan PUPR serta Camat Mapanget dan Lurah Kairagi 1. Sayangnya BPN dan PUPR tidak hadir hingga RDP tersebut berakhir.
“Hari ini kita melaksanakan RDP sampai pagi pun, kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir maka semua pihak tidak akan ketemu. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah nyatakan sudah clear, Sementara pihak keluarga masih memiliki sisah tanah,” sambungnya.
“Pihak keluarga merasa di rugikan dalam persoalan ini, karena mereka tidak menerima bukti rincian saat pembebasan tanah. Untuk itu kami komisi III DPRD Sulut akan menghadirkan panitia pembebasan lahan dan PUPR, karena negara harus hadir dalam persoalan ini,”tegasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Nining Rauf
berharap agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.
Dikatakannya, kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” ujar Astron Tania, SH, Senin (2/6/2025).
berharap agenda Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III DPRD SULUT siang tadi dihadiri oleh pihak yang berkompeten untuk menjawab atau memberikan keterangan terkait Kepemilikan Tanah yg menjadi pokok pembahasan yaitu pihak BPN Kota Manado.
Dikatakannya, kami memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado (BPN), tentu sertifikat tersebut secara hukum merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN (beschikking) yg dianggap sah dan benar serta dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsip ini dalam hukum administrasi negara dikenal dengan sebutan presumptio iustae causa,” ujar Astron Tania, SH, Senin (2/6/2025).
Lanjutnya menyampaikan, kalau Pihak PUPR dan BPJN menyatakan itu adalah tanah negara yang telah dibebaskan seluruhnya tentu kami pertanyakan mana buktinya, Jangan cuma asal ngomong itu tanah negara.
“Kalau itu memang tanah negara, maka Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditegaskan bahwa Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang persangkutkan,” ungkapnya.
“Sekarang kami pertanyakan mana sertifikatnya. Karena dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum BPN tidak mungkin akan mencabut status hak milik seseorang (sertifikatnya) jika tanahnya tidak dibebaskan seluruhnya dari luas tanah yang tercantum di dalam sertifikat,” tanya Astron Tania.
Milik Negara” bersama dengan pihak Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu) Wajib menginventaris dan mensertifikatkan tanah milik negara atau Barang milik negara (BMN).
“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien kami, No debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang,” jelasnya.
“Tapi nyatanya sisa tanah tersebut bukanlah milik negara/pemerintah sebab setelah dilakukan pengecekan pihak BPN Kota Manado masih menyatakan itu milik klien kami, No debat sebab BPN punya kewenangan itu menurut Undang-undang,” jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, kalau memang sudah dibayarkan semuanya, sebenarnya simple cukup dihadirkan saja pihak PUPR Provinsi dan tunjukan dokumen-dokumen terkait pembebasan tanah klien kami (Nining Rauf), tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi dengan entengnya menjawab “Sudah Hilang”, tentu itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami. Apalagi dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara/pemerintah dan telah kami minta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulawesi Utara dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.
“Intinya kami menilai apa yg terjadi dalam rapat dengar pendapat belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”, tentu bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.
Barangsiapa mendalilkan maka ia wajib membuktikan, kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang kami minta PUPR Provinsi Sulawesi Utara dan BPJN juga melakukan hal yang sama guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya.
“Intinya kami punya bukti autentik dan kami minta pihak BPN dan PUPR Provinsi Sulawesi Utara dihadirkan dalam agenda berikut,” tandasnya.
Adapun personil Komisi 3 yang hadir dalam Rapat dengar pendapat ini adalah Berty Kapojos, Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli. (Adv)
COMMENTS