Minut, kabarok.com - Kasus perdata yang melibatkan tiga bersaudara atau Kaka beradik yakni, Thelmy Luntungan, Joice Luntungan, dan Tammy Luntungan, kini sementara berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Terpantau, Rabu (4/5/2025), perkara dengan Nomor 315/Pdt.G/2024/PN Arm, tengah bergulir di PN Airmadidi untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Menariknya, dari ketiga bersaudara tersebut, Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan adalah pihak penggugat. Sedangkan yang tergugat adalah Tammy Luntungan selaku tergugat I, serta PT. BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan sebagai tergugat II.
Para saksi aksi yang dihadirkan adalah saksi dari pihak penggugat, sebanyak dua orang. Mereka adalah warga yang domisilinya tidak jauh dari objek sengketa.
Dua orang saksi yang dihadirkan penggugat merupakan warga berdomisili tidak jauh dari objek sengketa.
Dari keterangan saksi, adakah benar benar rumah dan tanah merupakan milik Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh.
Selain itu dikatakan saksi, tanah dan rumah yang menjadi objek sengketa benar sudah digadaikan ke bank.
“Iya sepengetahuan saya sudah digadaikan di bank,” kata saksi.
Saksi juga menjelaskan, rumah dimaksud dalam sengketa sebelumnya ditinggali oleh Tammy Luntungan.
Sementara Joice Luntungan sudah lama berada di Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Penggugat, Lesly Mambu SH, menilai itu sejalan dengan yang didakwakan.
" Sudah puluhan tahun Joice Luntungan berada di Amerika Serikat. Mustahil jika ada tanda tangan Joice terkait persetujuan proses gadai tanah di bank." Ucap Lesly.
Keterangan saksi menjadi referensi bagi Lesly untuk mengklaim bahwa tanda tangan Joice sengaja dipalsukan oleh pihak tertentu.
“Asumsi kami tanda tangan klien saya dipalsukan. Dia sudah lama di Amerika, bagaimana bisa datang dan bertanda tangan,” tuturnya.
Untuk lebih menguatkan kesaksian yang bisa mengungkap fakta, Lesly bilang dia akan menghadirkan dua saksi lagi.
Sehingga nanti pada sidang lokasi, kejelasan status tanah dan rumah akan terungkap
“Kami akan memperjelas status tanah dan rumah saat sidang lokasi nanti,” ucap Wesly tegas.
Tercatatnya kasus ini di PN Airmadidi dikarenakan pihak Thelmy dan Joice merasa ada sesuatu yang tidak benar dilakukan oleh Tammy Luntungan bersama PT. BPR Danaku Harapan Lestari. Diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.
Diketahui, ketiga Kaka beradik ini merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh. Secara otomatis menjadi ahli waris atau punya hak yang sama pada sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah (objek sengketa).
Lokasinya di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Sesuai ketentuan dan Perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” kata Lesly.
Sangat disayangkan menurut Lesly, Tammy menggadaikan tanah tersebut ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Thelmy dan Joice.
Punya hak yang sama, maka Tammy Luntungan selaku tergugat tidak menggadaikan objek tersebut tanpa persetujuan Thelmy dan Joice.
Begitu juga pihak bank, perjanjian dengan jaminan sertifikat tanpa seizin ahli waris lainnya, merupakan pelanggaran hukum.
Lesly menerangkan, Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian, karena sampai sekarang tidak dapat menempati pekarangan tersebut yang dikuasai oleh Tammy.
“Sekali lagi ini perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa diketahui Penggugat,” tegasnya.
Upaya mediasi oleh penggugat sudah berulangkali untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sebaliknya Tergugat menginginkan proses dilanjutkan di pengadilan.
Penguasaan lahan/pekarangan, tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Dikatakan Lesley, kliennya mengalami kerugian materil yaitu Rp500.000.000,-.
Mengantongi bukti yang kuat, Lesley berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.
Keputusan yang seadil-adilnya dari Pengadilan, sangat diharapkan Lesley.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi." Tutup Lesly. (*/EBa)
COMMENTS