Manado-Kendati sudah dijanjikan bakal selesai dalam dua pekan oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, namun faktanya Surat Keputusan (SK) Sekretaris Provinsi (Sekprov) definitif belum tuntas.
Menjadi pertanyaan publik apakah penetapan Sekprov Sulut definitif sementara berproses atau tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena sesuatu dan lain hal?
Sebab untuk pengusulan Sekprov definitif kali ini, terbilang sudah memakan waktu yang cukup lama, yaitu sudah hampir memasuki dua bulan.
Apalagi pada pekan lalu saat ditanya sejumlah wartawan, Mendagri Tito Karnavian mengaku belum menerima berkasnya.
Mendagri Tito mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengajuan nama calon Sekprov Sulut ke Kemendagri.
Dia menegaskan proses pengisian jabatan Sekprov harus melalui tahapan yang telah diatur, termasuk seleksi terbuka oleh panitia seleksi.
“Biasanya sekda itu ada panitia seleksi. Saya belum tahu (Sulut) apakah sudah dilakukan atau belum,” jelas Mendagri Tito usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (09/04/2026) pekan lalu.
Dijelaskan, dalam mekanisme yang berlaku, proses dimulai dari seleksi terbuka yang menghasilkan tiga nama calon terbaik. Selanjutnya, tiga nama tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden guna mendapatkan persetujuan akhir.
Menurut Tito, hingga saat ini dirinya belum memastikan apakah usulan tersebut sudah masuk ke Kemendagri.
Namun, ia memastikan jika seluruh tahapan telah dilalui dan dokumen sudah diterima, proses berikutnya tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau sudah ada, biasanya tidak lama saya langsung ajukan ke presiden,” tandasnya.
Terlepas dari penjelasan Mendagri Tito, saat ini berhembus sejumlah kabar terkait Sekprov definitif di Kemendagri yang kabarnya cukup alot proses penetapan SK.
Mengacu sinergitas pemimpin dengan pusat, harusnya Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang merupakan Ketua Gerindra Sulut, mendapat keistimewaan dalam menentukan calon Sekprov yang diinginkan yaitu Tahlis Gallang.
Namun kenyataannya hingga kini SK Sekprov Tahlis masih terkatung-katung di Kemendagri.
Apakah ada hal yang mengganjal atau blunder yang dilakukan saat pengusulan ini?
Dari sumber media ini, bahwa adanya catatan khusus dari Pemprov Sulut pada berkas pengusulan ke Kemendagri menjadi penyebabnya.
Pasalnya di pengusulan ini diminta memprioritaskan Tahlis Gallang menjadi Sekprov definitif karena merupakan janji gubernur ke masyarakat Bolmong Raya.
Tak kalah menarik isu yang menyebutkan terjadi blunder pada pengusulan nama-nama ke pusat.
Yaitu seharusnya nama-nama yang diusulkan ke Kemendagri kapasitasnya lebih di bawah dari calon favorit Tahlis Gallang.
Seperti yang kita ketahui bersama ada 9 birokrat Pemprov Sulut yang mengikuti seleksi Sekprov yang menggunakan pendekatan manajemen talenta atau talent management, yaitu
1. Dr Fransiscus Manumpil MEnv Mgmt (Asisten III)
2. Dr Jemmy Kumendong MSi (Inspektur Daerah)
3.Tahlis Gallang SIP MM (Mantan Plt Sekprov Sulut / Kadis Koperasi dan UMKM)
4. Clay Dondokambey SSTP MAP (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah)
5. Rainier Dondokambey SHut MAP (Kepala Dinas Kehutanan)
6. Dr Femmy Suluh MSi (Kepala Dinas Pendidikan)
7. Dr Ir Tienneke Adam MSi (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
8.Rahel Rotinsulu SSTP MSi (Kepala Dinas Ketahanan Pangan)
9. Syaloom Korompis SP MSc (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Dari 9 calon yang ikut tercatat ada 4 yang sudah bergelar Doktor dan merupakan birokrat senior di Pemprov Sulut.
Pun beberapa birokrat ini sudah mengikuti Diklat PIM I, walaupun persyaratan Sekprov minimal sudah mengikuti Diklat PIM II.
Namun jika ada diusulkan sudah mengikuti Diklat PIM I, jelas akan membuat posisi Tahlis Gallang yang baru mengikuti Diklat PIM II, akan kalah saing .
Ini karena yang akan diutamakan untuk menjadi Sekprov adalah yang sudah mengikuti Diklat PIM I.
Infonya tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri adalah Tahlis Gallang, Frangky Manumpil dan Jemmy Kumendong.
Belum lagi bahwa keikutsertaan di Lemhanas kabarnya juga menjadi salah satu acuan pendukung.
Berkaca saat pengusulan Sekprov di era Gubernur SH Sarundajang, saat itu sesuai yang diinginkan Robby Mamuaja yang disetujui Kemendagri.
Karena memang telah diatur dari daerah dari segi kualitas serta kapasitasnya, Mamuaja unggul bandingkan 2 calon lainnya.
Pun demikian saat pengangkatan Sekprov di era ke 2 pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey, juga disinyalir menggunakan strategi yang sama seperti SHS.
Saat itu Steve Kepel akhirnya mulus menjadi Sekprov karena sudah diatur nama birokrat pendamping sebelum dikirim ke Mendagri.
Berikut rangkaian prosedur resmi yang harus dilalui untuk pengangkatan Sekprov definitif:
1.1. Seleksi Terbuka (Selter): Pansel mengumumkan 3 nama calon terbaik.
1.2. Manajemen Talenta:
a. Penyusunan rencana suksesi dari talent pool.
Uji kompetensi dan asesmen oleh assessor BKN atau akademisi.
b. Rekomendasi Tim Manajemen Talenta (TMT) ke Gubernur via nine-box matrix.
c. Gubernur pilih 1-3 nama untuk usul ke Mendagri.
2. Proses Pusat: Mendagri periksa dan lapor ke TPA Setneg.
3. Keppres Presiden: Dasar hukum pengangkatan.
4. Pelantikan: Gubernur laksanakan.
Keterlambatan ini berpotensi mengganggu roda birokrasi Sulut, terutama di tengah agenda pembangunan provinsi.
Akibat pengusulan Sekprov Sulut definitif yang masih tertahan di Kemendagri, status Dr Denny Mangala kembali diperpanjang selaku Pelaksana Harian (Plh).
Plh Sekprov Dr Denny Mangala MSi yang dikonfirmasi hanya menjawab bahwa sementara berproses.
"Sementara dalam waktu dekat." Tulis Mangala melalui pesan WhatsApp, Senin (13/04/2026) malam.
Disinggung soal kabar adanya catatan khusus dalam berkas pengusulan ke Kemendagri, tekait janji gubernur ke warga BMR, dibantahnya.
"Ndak betul itu." Jawabnya, Mangala yang enggan mengungkapkan siapa tiga nama dari 9 birokrat yang ikut seleksi yang dikirim ke Kemendagri.(*/Ifa)

COMMENTS