Wagub: Pelayanan Publik Sudah Sesuai Protap
Manado KabarOk—Banyak hal menarik dibeberkan pihak Pemprov Sulut dan Ombudsman Sulut di acara Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman di Kantor Gubernur Rabu (13/12/2027). Salah satunya pengakuan pihak Ombudsman Sulut yang belum melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey SE maupun Wagub Drs Steven OE Kandouw.
Diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut Helda Tirajoh pada pertemuan itu, setiap tahun sejak 2013 terus dilakukan penilaian sarana pelayanan publik. “Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” aku Tirajoh.
Ditambahkannya, sistem penilaian ombudsman berbeda dengan instansi lain, seperti ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD, “Hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” terangnya. “Ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik juga memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi,” jelas Tirajoh, sembari menambahkan parameternya ada di dasar hukum. “Sedangkan sanksinya dari teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan di samping adanya akses kerahasian pelapor,” terang Tirajoh ysng menuturkan ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan mendapat sanksi dua tahun penjara dan denda uang.
Sedangkan Pemprov Sulut, yang dipimpin langsung Wagub Steven Kandouw pada pertemuan tersebut, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi ombudsman yang telah memberikan penilanian dan saran terhadap pelayanan publik. “Karena ini mutlak bagi kita semua untuk mematuhi undang-undang. Dan di tahun 2017 ini sesuai amanat ada banyak kewenangan kabupaten kota yang dilimpahkan ke provinsi,” jelas Wagub Kandouw. “Yang paling dahsyat untuk bidang pendidikan, yaitu konsekuensinya kami mengeluarkan dana Rp400 miliar, tapi inilah komitmen pak Gubernur Olly, bahkan Sulut merupakan provinsi pertama yang membayar kewenangan ini,” tegasnya.
Terlepas itu, lanjut Kandouw, Pemprov Sulut menerima penilaian dari ombudsman terhadap Pemprov Sulut untuk kedepannya akan dievaluasi dan melakukan introspeksi. “Terkait surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, Saya rasa kami sudah sesuai protap. Karena kalau ada surat dan undangan langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” kata Wagub Kandouw yang berharap ke depan surat ombudsman harus resmi dan jelas.
Pada kesempatan ini Wagub Kandouw pun membeberkan sejumlah keberhasilan pelayanan publik yang dapat terukur. "Misalnya sesuai hasil penelitian Lee Kuan Yew school of Public Policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute atau ACI, menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking," terang Wagub Kandouw.
Lanjutnya, seperti penghargaan dari Kementerian PU-PR karena telah berkontribusi dalam memberikan kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan perumahan. Pun penghargaan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari Kemendagri karena berhasil menjamin kebebasan hak sipil. Serta penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembang. “Dan terkait pelayanan publik, kami berkomitmen tahun depan harus lebih baik dari tahun ini dan diyakini akan tuntas bersama. Namun no body perfect,” pungkas Wagub Kandouw pada kegiatan yang ikut dihadiri jajaran pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut itu.
Sekedar diketahui pertemuan ini sangat menarik sebelumnya Pemprov Sulut mendapat penilaian buruk dalam pelayanan publik baru-baru ini, yang diduga sesuai penilaian dari Ombudsman Sulut.(ifa)
COMMENTS