Manado KabarOk—Sesuai penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud non aktif Sri Wahyumi ManaIip (SWM), sudah akumulatif. “Pelanggaran yang dilakukan sangat fatal,” ungkap Gubernur Olly.
Dijelaskannya, SWM saat masih menjabat Bupati Talaud, telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti ketidakhadiran diberbagai acara kerja bersama pemerintah provinsi bahkan saat pejabat dari pusat, seperti DPD-RI turun ke Talaud, yang bwrsangkutan tak berada di daerahnya. “Yang saya ketahui, beliau sudah pernah dapat teguran di zaman Gubernur Sinyo Sarundajang, Pjb Gubernur Sumarsono, dan kemarin melakukan pelanggaran sangat fatal karena dari DPD RI memberikan surat ke kita, terakhir juga dari Mendagri,” jelasnya. “Paling fatal adalah bersangkutan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri,” tegas Gubernur Olly.
Terkait SK pemberhentian dari Mendagri, secepatnya akan diberikan. “Kemarin kan libur, jadi jika yang bersangkutan masuk kantor, maka akan diserahkan kepada bupati,” terangnya.
Terkait adanya penolakan penonaktifan dan merasa dizalimi, ini tanggapan Gubernur Olly. “Talaud itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semua aparat pengamanan pasti akan mengamankan. Ada tim investigasi telah lakukan evaluasi, dan beliau mengaku telah melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin. Masa dizalimin, itu tidak benar,” bantahnya. “Semua pejabat negeri, pejabat pemerintah, kepala daerah saat diambil sumpah jabatan kan ada undang-undang yang mengatur. Kok dizalimi apalagi berkaitan dengan politik, itu tidak benar,” tutup Gubernur Olly.(ifa)
![]() |
Sri Manalip |
Terkait SK pemberhentian dari Mendagri, secepatnya akan diberikan. “Kemarin kan libur, jadi jika yang bersangkutan masuk kantor, maka akan diserahkan kepada bupati,” terangnya.
Terkait adanya penolakan penonaktifan dan merasa dizalimi, ini tanggapan Gubernur Olly. “Talaud itu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semua aparat pengamanan pasti akan mengamankan. Ada tim investigasi telah lakukan evaluasi, dan beliau mengaku telah melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin. Masa dizalimin, itu tidak benar,” bantahnya. “Semua pejabat negeri, pejabat pemerintah, kepala daerah saat diambil sumpah jabatan kan ada undang-undang yang mengatur. Kok dizalimi apalagi berkaitan dengan politik, itu tidak benar,” tutup Gubernur Olly.(ifa)
COMMENTS