TONDANO--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, perpanjangan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tujuh wilayah. Hal ini diseperti diungkapkan Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon SSi MSi ketika dikonfirmasi melalui Komisioner Wiesje Wilar MSi.
Menurut Komisioner Wiesje Wilar perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, dilakukan sehubungan dengan adanya beberapa Kecamatan yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal. “Maka dengan ini KPU lakukan perpanjangan pendaftaran PPK. Khususnya Kecamatan Pineleng, Tombariri, Tombariri Timur, Tombulu, Kakas barat, Kakas dan Kawangkoan,” ungkap Wiesje.
Lebih lanjut, Wiesje mengatakan, untuk perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan sejak, Kamis (01/02/2018) hingga Sabtu (03/02/2018). “Untuk waktu pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka sejak pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. KPU sendiri membuka pendaftaran calon anggota PPK secara terbuka, siapa saja bisa mendaftarkan diri,” jelas Wiesje.
Hal senada diungkap Komisioner KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung. Menurut Ngantung, tidak tertutup kemungkinan juga yang melakukan pendaftraan dari PPK Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. “Jika mereka (PPK lama,red) diterima itu sah-sah saja, karena Juknis memperbolehkan hal tersebut,’ ungkap Ngantung sembari menambahkan, untuk kuota penerimaan calon anggota PPK Pemilu 2019, 2 kali 3. “Total yang akan diterima jadi 6 anggota PPK,” kunci Ngantung.(QLY)
Menurut Komisioner Wiesje Wilar perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, dilakukan sehubungan dengan adanya beberapa Kecamatan yang belum memenuhi ketentuan jumlah minimal. “Maka dengan ini KPU lakukan perpanjangan pendaftaran PPK. Khususnya Kecamatan Pineleng, Tombariri, Tombariri Timur, Tombulu, Kakas barat, Kakas dan Kawangkoan,” ungkap Wiesje.
Lebih lanjut, Wiesje mengatakan, untuk perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK akan dilakukan sejak, Kamis (01/02/2018) hingga Sabtu (03/02/2018). “Untuk waktu pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka sejak pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. KPU sendiri membuka pendaftaran calon anggota PPK secara terbuka, siapa saja bisa mendaftarkan diri,” jelas Wiesje.
Hal senada diungkap Komisioner KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung. Menurut Ngantung, tidak tertutup kemungkinan juga yang melakukan pendaftraan dari PPK Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa. “Jika mereka (PPK lama,red) diterima itu sah-sah saja, karena Juknis memperbolehkan hal tersebut,’ ungkap Ngantung sembari menambahkan, untuk kuota penerimaan calon anggota PPK Pemilu 2019, 2 kali 3. “Total yang akan diterima jadi 6 anggota PPK,” kunci Ngantung.(QLY)
COMMENTS