TONDANO— Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, mewajibkan pasangan calon (Paslon) Cabup dan Cawabup yang akan bertarung di Pilkada Minahasa mendaftarkan relawan yang akan membantu kampanye nanti. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Minahasa Meidy Yafet Tinangon, MSi didampingi Komisioner KPU Lord A Malonda SPd dan Kristoforus Ngantung SFils dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Parpol pengusung, LO, Kepolisian, Insan Pers dan utusan PPK, Jumat (09/02/2018) di Hotel Mercure Kecamatan Mandolang Minahasa.
Menurut Tinangon pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye. "Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri pada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri," ujar Tinangon.
Tinangon mengatakan, jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon yang menyatakan, bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye. "Jadi, dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya harus terdaftar," ungkapnya.
Dia menambahkan, pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban selama masa kampanye. "Bahwa kampanye dengan tiga prinsip, dialogis, terbuka, dan bertanggung jawab. Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukung," jelasnya.
Pun selain relawan, petugas kampanye pasangan Cabup -Cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye. “Sebab petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye, dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban kampanye,” tutup Tinangon.(QLY)
Menurut Tinangon pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye. "Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri pada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri," ujar Tinangon.
Tinangon mengatakan, jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon yang menyatakan, bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye. "Jadi, dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya harus terdaftar," ungkapnya.
Dia menambahkan, pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban selama masa kampanye. "Bahwa kampanye dengan tiga prinsip, dialogis, terbuka, dan bertanggung jawab. Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukung," jelasnya.
Pun selain relawan, petugas kampanye pasangan Cabup -Cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye. “Sebab petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye, dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban kampanye,” tutup Tinangon.(QLY)
COMMENTS