Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Penerapan Aturan yang Mewajibkan. Pemilih Telah Melaksanakan Perekam KTP-Elektronik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018

Oleh

Lord Arthur CH E Malonda SPdKomisioner KPU Minahasa 


Tondano 14 Maret 2018

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG 
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang selanjutnya disebut pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis. Memastikan adanya kedaulatan rakyat adalah tujuan utama pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan atas asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (JURDIL), untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk tanah yang kita cintai ini yaitu tanah Minahasa, yang secara periodik setiap 5 tahun pemilih yang pada hari pemungutan suara pada pemilih genap berumur 17 tahun, atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih dan telah terdaftar sebagai pemilih. Pengalaman pemilih yang telah melaksanakan hak suaranya merupakan suatu kebanggaan tersendiri dalam proses pemilihan kepala daerah. Seiring waktu berjalan dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018, adanya perubahan yang mencolok terkait dengan siapa saja dan bagaimana proses yang di tempuh untuk menjaga hak pemilih untuk memilih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Pasal 15 menyampaikan bahwa pemilih diharuskan untuk melaksanakan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan bagi yang belum melaksanakan perekaman akan dicoret dalam daftar pemilih, dan akan kehilangan hak untuk memilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018.
Atas perubahan aturan yang ada diperlukan komitmen semua pemangku kepentingan (stekeholders) baik Penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa beserta jajarannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa dan rakyat yang bersangkutan, untuk terus berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi pemenuhan persyarakatan untuk memilih. 
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan di sini adalah:
Adanya perbedaan yang antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017.
Adanya pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik 
Adanya Pemilih pasif yang walaupun beberapa kali diingatkan oleh Penyelenggara, maupun Pemerintah untuk melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik yang membuat masyarakat sulit ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk merekam KTP-elektronik.
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penulisan dalam karya tulis ini adalah:
Memahami dan mensosialisikan perbedaaan yang mendasar antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017. 
Menyadarkan pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik 
Adanya Pemilih pasif terkait himbauan melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Menyiasati Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik  untuk tetap melaksanakan perekaman KTP-elektronik
BAB II
PEMBAHASAN
Memahami dan mensosialisikan perbedaaan yang mendasar antara PKPU nomor 4 tahun 2015 dan PKPU nomor 2 tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih dalam Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Yang berbunyi demikian :
Ayat (1) 
KPU Kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk meminta keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarkan Pemilihan, setelah menyampaikan salinan formulir. 
Lampiran formulir yaitu (rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP-elektronik AC.1-KWK, AC.2-KWK, dan AC.3-KWK beserta lampiran daftar pemilih potensial non KTP-elektronik formulir model AC.KWK
Ayat (2)
Dalam hal dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota menemui dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat untuk menerbitkan keterangan tersebut.
Ayat (3)
Dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret Pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan oleh Panwas kabupaten/kota.
Dari ketiga ayat di atas, Penulis ingin menyampaikan kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk menyadari adanya perubahan mendasar terkait aturan yang baru, apabila dibandingkan dengan PKPU nomor 4 tahun 2015, walaupun belum melaksanakan perekaman KTP-elektronik bisa terdaftar dan memilih di Pilkada yang waktu itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan pada 15 Desember 2015. Tahapan yang kita jalani saat ini bagi Pemilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el terus direkap dari pencocokkan dan penelitian dari PPDP, Pleno Terbuka PPS terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.1.KWK) dan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK), Pleno Terbuka PPK terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.2.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) setiap desa dalam kecamatan. Pleno Terbuka KPU Kabupaten Minahasa terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.3.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) setiap kecamatan dalam kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC.3.KWK) dan menyampaikan Daftar Pemilih Potensial non KTP-el (AC-KWK) kepada Dukcapil sampai masa perbaikan DPS yaitu tanggal 7 April 2018 sesudah tanggal tersebut akan dicoret Pemilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sejak tulisan ini terbit masih dimungkinkan untuk mensosialisasikan dan diantisipasi oleh semua stakeholder akan ketentuan tersebut.
Menyadarkan pola pikir masyarakat yang keliru terkait tidak mau merekam KTP-elektronik
Pemahaman masyarakat yang merasa telah lama tinggal dalam satu desa/kelurahan dan telah berkali-kali mengunakan hak pilih pada Pemilu ataupun Pilkada seringkali dipakai Pemilih untuk menjadikan pengalaman tersebut sebagai langkah mereka berpikir dan bertindak. Walaupun tanpa mereka sadari bersama seiring dengan waktu berjalan terjadi perubahan terkait hak memilih, yang apabila terus bertahan terhadap ego Pemilih yang keliru, bisa dipastikan Pemilih tersebut tidak akan memiliki hak dalam pemungutan suara yang jatuh pada hari rabu 27 Juni 2018 nanti. Aturan yang terbaru hendaknya masyarakat dengan bijak menyikapi bahwa aturan telah beruba untuk terus menuju kearah yang lebih baik demi kemajuan demokrasi di tanah air Indonesia lebih khusus di tanah Minahasa.
Adanya Pemilih pasif terkait himbauan melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Harus kita sadari bersama di Kabupaten Minahasa masih banyak kita temukan Pemilih pasif yang walaupun berkali-kali diingatkan oleh Penyelenggara maupun Pemerintah untuk melaksanakan perekaman KTP-el tidak mau melaksanakan himbauan tersebut. KPU Kabupaten Minahasa bersama dengan PPK dan PPS terus menyampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat dengan giatnya melalui media cetak elektronik dan media online untuk kiranya Pemilih yang telah memiliki hak memilih yang belum melaksanakan perekaman KTP-el dapat mendatangi dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa di Tondano dan juga beberapa saat lalu KPU Minahasa melalui PPS telah mendata Pemilih Potensial Non KTP-elektronik dan telah disampaikan kepada Dukcapil Kabupaten Minahasa.
Menyiasati faktor kemiskinan dan kelemahan fisik untuk tetap melaksanakan perekaman KTP-elektronik
Faktor kemiskinan dan kelemahan fisik yang membuat masyarakat sulit ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang ber-alamatkan di Tondano untuk merekam KTP-el adalah hal yang merupakan salah satu kendala baik kami sebagai Penyelenggara maupun Pemerintah dalam hal ini Dukcapil Kabupaten Minahasa, menyiasati masalah tersebut ada beberapa hal yang disepakati melalui rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Minahasa dengan Dinas Dukcapil Minahasa yaitu salah satu KPU Kabupaten Minahasa melalui PPS melaksanakan pendataan pemilih potensial Non KTP-el direkap dan telah diserahkan kepada Dinas Dukcapil yang selanjutnya di tindak lanjuti oleh dinas Dukcapil dengan mengerahkan staf dan kendaraan oprasional untuk menjemput Pemilih tersebut sampai ke desa/kelurahan yang ada di 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018 yang sukses merupakan idaman semua elemen masyarakat di Kabupaten Minahasa. Banyak indikator yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa sukses sebuah penyelenggaraan pilkada, mulai dari  bagaimana outputnya sampai seberapa kendala yang dihadapi Pemilih terkait perekaman KTP-Elektronik yang dapat disosialisasikan, didata dan difasilitasi oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa yang dapat memenuhi hak warga masyarakat baik dalam pendataan Pemilih sampai dengan terlaksananya pelaksanaan pemungutan suara. Untuk menjamin hal itu terjadi tentunya komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan untuk menjadikan Pilkada Minahasa yang kridibel dan aman.
Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan Pilkada diperlukan kerjasama dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terlebih khusus dinas Dukcapil. Dengan adanya proaktif yang baik dapat membantu KPU Kabupaten Minahasa untuk proses perekaman KTP-elektronik sebagai syarat untuk memilih.
SARAN
Hubungan kemitraan antara KPU Kabupaten Minahasa dan Pamerintah Kabupaten Minahasa melalui dinas Dukcapil sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk pemenuhan hak konstitusional warga masyarakat untuk mendapatkan hak didata/memilih sambil bersama-sama menghormati dan menghargai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai Penyelenggara hendaknya terus menyampaikan secara masif kepada masyarakat untuk pentingnya merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai persyaratan untuk memilih.
Hendaknya sebagai masyarakat untuk terus membuka diri terhadap perubahan regulasi terkait perekaman KTP-elektronik sebagai antisipasi tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan Penyelenggara dan Pemerintah yang mempunyai wewenang kependudukan.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, hendaknya selalu melaksanakan rapat koordinasi antara stakeholder yang dilaksanakan secara periodik untuk menghasilkan data Pemilih yang berkualitas.(*)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,2,.Kantor Wilayan Kemenkumham Sulut,1,#SaveKevin,1,Admin,1,Adrian Kaeng,1,ADVERTORIAL,1,advetorial,386,AJI Manado,1,albert hama,2,Aldrin Christian,2,AMIK Manado,1,AMIK Manado Makassar,1,amir liputo,11,Ardiles Mewoh,29,Arung Jeram,1,Awaluddin Umbola,1,Badan Tadzkir,1,balai wilayah sungai 1 sulut,2,Banjir,1,Bank SulutGo,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,59,Bawaslu,2,Bawaslu Bolmong,1,Bawaslu RI,5,Bawaslu Sulut,64,Baznas Boltim,1,BEM AMIK Manado,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,20,berita utama,3516,Berty Kapoyos,4,Bertye Sompie,1,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,11,BINDA Sulut,1,Bitun,1,bitung,1027,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,162,Bolmonga,1,Bolmut,110,Bolsel,5,Boltim,16,boy tumiwa,1,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,3,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,4,braien waworuntu,4,braien waworuntu Yulius Selvanus Komaling,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Brigjen Toar Pioh,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Buka Puasa bersama,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Camat Paal 2,1,Cap Tikus,1,Careig Naichel Runtu,1,CEP,3,Cindy Wurangian,4,Daeng Anpes,1,Daftar Pemilih Tetap,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,dea Lumenta,1,Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,11,Demo Mahasiswa,2,Demokrat Sulut,15,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dewan Pers,1,Dinas Pendidikan Kota Manado,1,Dinas Pendidikan Sulut,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dinas PPKB Bolmong,2,Dispar Boltim,1,Disperik,1,Distribusi Logistik,1,DKPP,2,DKPP RI,1,Donny Rumagit,3,DPD Gerindra Sulut,3,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,5,DPRD Halbar,2,DPRD Kota Manado,3,DPRD Sulut,207,DPW PKB Sulut,2,dr FA Silangen,11,Dr Ferry Liando SIp,3,dr Richard Sualang,1,Dr Wempi Potale,1,Drs. Rusmin Mokoagow,1,E2L-HJP,5,E2L-MEP,1,ekonomi,391,Elly Lasut,6,Erupsi Gunung Ruang,1,Erwin Tandayu,2,Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024,1,Fabian Kaloh,8,Faramitha Mokodompit,2,felly estelita runtuwene,23,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,3,Firly Bahuri,1,Fisip Unsrat,2,Forward,6,Fraksi Partai Demokrat,5,Fraksi Partai Golkar,3,Frangky Mantis,1,Fransiskus Talokon,1,ganjar pranowo,1,Gempa Bumi,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Gerejawi,2,Gerindra Sulut,3,Golkar Sulut,2,Gubernur Olly Dondokambey,1,Gubernur Sulut,8,Gubernur YSK,1,Hari Sumpah Pemuda,1,Hendro Kartiko,1,hendro satrio,2,Hendry Walukouw,10,Hendry Walukow,1,Henry Walukow,1,Hi. Ruslan Abdul Gani,1,Hillary Tuwo,1,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,Hukum dan Kriminal,1,Husein Tuahuns,1,HUT Kemerdekaan RI Ke 79,1,Hutan Lindung Bitung,1,I Ketut Sukadi,1,Ibadah Menyambut Natal,1,indomaret-Alvamart,1,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,3,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,Ivan Lumentut,1,jeane laluyan,2,jems tuuk,20,Jendry Amrain,1,jg-kwl,1,Jilly Philips Makarawung,1,Jimmy Rimba Rogi,2,JIPS,1,JKN KIS,1,Joko Widodo,1,Joune Ganda,2,Jurnalisme,1,kaesang pangarep,3,Kantor Wilayan Kemenkumham Sulut,2,kanwil kemenkumham sulut,1,Kanwil Kemenkumham Sulut,7,Kanwil Kemenkumham.Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kelangkaan Elpiji 3 Kg,1,kemenimipas,1,kemenimipas sulut,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Kemenkumham RI Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kementerian Hukum,1,kenly poluan,25,Kerusakan Ekosistem,1,KKSS Sulut,2,Komisi 1,4,komisi 3,5,Komisi I,1,Komisi II,3,komisi III,2,komisi IV,1,Komisi IX,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kota Manado,1,Kota Tomohon,20,Kotamobafu,1,Kotamobagu,255,kpid,1,KPID Sulut,3,KPK RI,3,kpu,1,KPU Kota Kotamobagu,1,KPU Manado,2,KPU Minahasa,1,KPU Minsel,1,KPU Minut,4,KPU RI,12,KPU Sulut,118,Kriminal,3,Kristy Karla Arina,1,Lanny Ointu,1,Liwas,1,Lomba Masamper,1,Louis Carl Schramm,3,Mahkamah Konstitusi,1,Makan Bergizi Gratis,1,manado,1970,manafo,1,Masa Tenang,1,Maurits Mantiri,1,medis center kpu sulut,1,Melisa Gerungan,1,melky pangemanan,4,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,Michaela Elsiana Paruntu,3,Mina,1,minahasa,2776,Minahasa-,1,minsel,708,minut,824,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,MSi,1,Muhammad Jabir,1,Muliadi,1,Muliadi Paputungan,1,Munahasa,1,Musyawarah Kerja Wilayah,1,nasional,1287,Nawawi Pomolango,1,Ngabuburit Pengawasan,1,Nick Lomban,1,Niklas Silangen,9,Nilam,1,Norman Luntungan,1,nusa utara,385,OD-SK,1,olahraga,326,olly dondokambey,1,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,Paripurna HUT Provinsi,1,pariwisata,255,Partai Demokrat,1,Partai Golkar,1,Partai Golkar sulut,1,Partai Kebangkitan Bangsa,1,Partai Nasdem,11,Partai Nasdem Sulut,4,pdi perjuangan,2,pdi perjuangan sulut,1,Pegadaian Liga 2,11,Pemerintahan,1,Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur 2024,26,Pemilihan Kepala Daerah,1,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemilu Serentak 2024,1,Pemilukada Sulawesi Utara 2024,2,Pemkab Boltim,1,Pemkot Kota Kotamobagu,1,Pemkot Manado,1,Pemprov,3,Penatua Remaja GMIM Rayon 1 Manado,1,Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024,1,Pendidikan,2,Pengucapan Syukur,1,Pengundian Nomor Urut,1,Penyerahan LHP,3,Peradilan Anak,1,Perayaan Natal Nasional,1,Perda RTRW,1,Perindo Sulut,1,Pewarta Pemprov Sulut,1,Pidato Kenegaraan Presiden RI,1,pileg 2024,2,Pilgub Sulut,3,Pilkada 2024,6,Pilkada Minut,3,Pilkada Serentak 2024,12,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,3,Pilkada Sulut 2024,32,Pilwako Manado,2,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,5,politi,1,politik,1990,Polresta Manado,2,Polri,1,Poltik,1,PON XXI Aceh- Sumut,1,PON XXI Aceh-Sumut,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Presiden Prabowo Subianto,2,Pricilia Rondo,2,Prycila Rondo,1,PSI Sulut,2,PT MUP,3,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,Putusan Mahkamah Konstitusi,1,Putusan MK,1,PWI Sulut,1,q,5,Rahmat Bagja,1,Ranomuut,1,Ranperda Haji,2,rasky mokodompit,3,Reamly Kandoli,1,Redaksi,1,Reidy Sumual,1,Rekapitulasi Suara,4,Reklamasi pantai,1,Reklamasi pantai Karang Ria,7,Remaja GMIM,2,Remaja Teladan,2,Remly Kandoli,1,Reses DPRD,2,Rizya Ganda Davega,2,Ronald Sampel,2,royke Anter,7,RSUP Prof RD Kandou,1,Ruslan Abdul Gani,1,salman saelangi,1,Sam Sachrul Mamonto,4,Sambo,1,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Save Kevin,1,SDN 53 Manado,1,Sekretariat DPRD Sulut,21,Senam Partai GOLKAR,1,sepakbola,1,Serah Terima Jabatan Gubernur,1,Seska Budiman,1,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Silvana Roya,1,Simulasi Pemilihan,1,Sitaro,1,SK-DT,2,SK-Tuejeh,1,SMK 3,1,Sonny Tadjure,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,Steffen Linu,2,stella Runtuwene,4,Steven Kandouw,1,Sulawesi Utara,2,sulut,6274,Sulut DPR RI,1,Sulut drpd Sulut,1,Sulut United,15,sulutt,1,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,2,Swiss-Belhotel Maleosan,1,THL,1,Tio Aliansyah,1,TNI AD,1,tomohon,525,toni supit,3,totabuan,437,UNAR SULUT,1,Universitas Sam Ratulangi,1,Utama,1,v,2,Victor Mailangkay,3,video,1,Viktor Mailangkay,2,Vioneta Kuerah,1,Vocke Lontaan,1,WBK,3,William Billy Kaeng,4,yongkie limen,9,ysk,1,YSK-,1,YSK-VICTORY,1,YSK-VM,6,Yulianus Komaling,4,Yulius Komaling,3,Yulius Selvanus,9,Yulius Selvanus Komaling,2,Yulius Selvanus Komaling-Viktor Mailangkay,1,Yusra Alhabsy,2,Zulkifli Densi,2,Zulkifly Densy,2,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Penerapan Aturan yang Mewajibkan. Pemilih Telah Melaksanakan Perekam KTP-Elektronik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018
Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Penerapan Aturan yang Mewajibkan. Pemilih Telah Melaksanakan Perekam KTP-Elektronik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018
Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Penerapan Aturan yang Mewajibkan. Pemilih Telah Melaksanakan Perekam KTP-Elektronik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2018
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ1zuMbyYHiT6Kaeaa5Wvtevu3UVHKgfQ8D-0xBflfQBzDyXtoH4Emi-Zp9aLLXSLJSN4GhLks9j9m67-MTiTNd6HOHuZz3shI1JauWZk4EeSAbR03oqACjUkCTFlJmv__qv-D_6FjUvb6/s400/IMG_20180315_005906.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ1zuMbyYHiT6Kaeaa5Wvtevu3UVHKgfQ8D-0xBflfQBzDyXtoH4Emi-Zp9aLLXSLJSN4GhLks9j9m67-MTiTNd6HOHuZz3shI1JauWZk4EeSAbR03oqACjUkCTFlJmv__qv-D_6FjUvb6/s72-c/IMG_20180315_005906.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2018/03/menjaga-hak-konstitusional-warga-negara-terhadap-penerapan-aturan-yang-mewajibkan-pemilih-telah-melaksanakan-perekam-ktp-elektronik-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-minahasa-tahun-2018.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2018/03/menjaga-hak-konstitusional-warga-negara-terhadap-penerapan-aturan-yang-mewajibkan-pemilih-telah-melaksanakan-perekam-ktp-elektronik-dalam-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-minahasa-tahun-2018.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy