Ratahan-Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut, sudah mulai memeriksa laporan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk tahun anggaran 2018. "Selama 40 hari lamanya, mereka melakukan audit interim atau pendahuluan yang sifatnya persuasif," tutur Robert Rogahang, Kepala Inspektorat Mitra, Minggu (04/03/2018).
Lanjut dia, usai melakukan audit interim, BPK akan memasukan draf hasil audit, lalu dua pekan setelah 19 Maret nanti, akan kembali melakukan audit terinci hingga bulan April.
Hasilnya akan ketahui, apakah laporan pengelolaan keuangan dan aset Pemkab Mitra meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau disclaimer. "Target kami raih WTP supaya bisa hat-trick," tambahnya.
Tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap proyek di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Mitra, menjadi fokus utama pemeriksaan BPK dan inspektorat daerah.
TGR sejak 2008 sampai 2016, menyisakan Rp20 miliar yang belum terbayarkan, dari pengusaha atau kontraktor, kepala SKPD hingga mantan kepala SKPD."Inspektorat sudah puluhan kali ingatkan, sampai memakai surat resmi SK bupati dan surat edaran ketua majelis TPGR yaitu sekretaris daerah, agar yang kena TGR segera tindak lanjuti temuan dari BPK, karena kalau tidak langsung akan ditindak lanjuti oleh BPK dengan menyerahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya. "Kalau ada pihak yang kena TGR tapi sudah meninggal, oleh undang-undang pertanggung jawabannya jatuh ke ahli waris. Contohnya, ahli waris dari pihak yang kena TGR tidak punya pekerjaan atau penghasilan, sehingga inspektorat akan melakukan pemetaan mengenai TRG yang sulit diselesaikan," tandasnya.
Menurut Plt Sekda Pemkab Mitra Robby Ngongoloy, semua SKPD harus menyiapkan berkas yang diminta BPK.
“Jika ada rapat, ada keperluan keluar derah, harus minta izin ke BKP, jika diizinkan harus ada yang tanggung jawab kalau BPK minta melengkapi ini dan itu, yang bertanggung jawab adalah sekretaris," tegas Robby.(mrk)
Lanjut dia, usai melakukan audit interim, BPK akan memasukan draf hasil audit, lalu dua pekan setelah 19 Maret nanti, akan kembali melakukan audit terinci hingga bulan April.
Hasilnya akan ketahui, apakah laporan pengelolaan keuangan dan aset Pemkab Mitra meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau disclaimer. "Target kami raih WTP supaya bisa hat-trick," tambahnya.
Tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap proyek di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Mitra, menjadi fokus utama pemeriksaan BPK dan inspektorat daerah.
TGR sejak 2008 sampai 2016, menyisakan Rp20 miliar yang belum terbayarkan, dari pengusaha atau kontraktor, kepala SKPD hingga mantan kepala SKPD."Inspektorat sudah puluhan kali ingatkan, sampai memakai surat resmi SK bupati dan surat edaran ketua majelis TPGR yaitu sekretaris daerah, agar yang kena TGR segera tindak lanjuti temuan dari BPK, karena kalau tidak langsung akan ditindak lanjuti oleh BPK dengan menyerahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya. "Kalau ada pihak yang kena TGR tapi sudah meninggal, oleh undang-undang pertanggung jawabannya jatuh ke ahli waris. Contohnya, ahli waris dari pihak yang kena TGR tidak punya pekerjaan atau penghasilan, sehingga inspektorat akan melakukan pemetaan mengenai TRG yang sulit diselesaikan," tandasnya.
Menurut Plt Sekda Pemkab Mitra Robby Ngongoloy, semua SKPD harus menyiapkan berkas yang diminta BPK.
“Jika ada rapat, ada keperluan keluar derah, harus minta izin ke BKP, jika diizinkan harus ada yang tanggung jawab kalau BPK minta melengkapi ini dan itu, yang bertanggung jawab adalah sekretaris," tegas Robby.(mrk)
COMMENTS