Manado-Para pedagang dan nelayan asal pesisir Pantai Malalayang Dua Kota Manado, melakukan aksi demo damai di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (22/03/2018) siang. Aspirasi dari para pendemo pun diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Humas (Karopemhum) Pemprov Sulut DR Jemmy Kumendong MSi.
Pelaksanaan demo berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan Satuan Pol-PP Pemprov Sulut.
Dalam orasi mereka menyampaikan agar tempat usaha mereka yang telah digusur di seputaran pantai Malalayang Dua agar mendapat ganti rugi berupa tempat usaha yang baru dari pemerintah. Alasannya, selama melakukan kegiatan usaha di pinggir pantai mereka juga membayar pajak, mereka menduga penggusuran yang dilakukan adalah bagian dari reklamasi.
Karopemhum DR Jemmy Kumendong MSi, didampingi Kepala Bagian Humas Christian Iroth STTP, langsung menerima aspirasi para pedagang demo. "Aspirasi para pendemo akan disampaikan pada pak gubernur dan pak Wagub (Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, red),," jelas Kumendong pada para pendemo, sembari menjelaskan bahwa penggusuran lokasi usaha mereka yang berada di pinggiran pantai Malalayang merupakan kewenangan dari pemerintah kota Manado, untuk itu pihak Pemprov akan mengkoordinasikannya.(Ifa)
Pelaksanaan demo berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan Satuan Pol-PP Pemprov Sulut.
Dalam orasi mereka menyampaikan agar tempat usaha mereka yang telah digusur di seputaran pantai Malalayang Dua agar mendapat ganti rugi berupa tempat usaha yang baru dari pemerintah. Alasannya, selama melakukan kegiatan usaha di pinggir pantai mereka juga membayar pajak, mereka menduga penggusuran yang dilakukan adalah bagian dari reklamasi.
Karopemhum DR Jemmy Kumendong MSi, didampingi Kepala Bagian Humas Christian Iroth STTP, langsung menerima aspirasi para pedagang demo. "Aspirasi para pendemo akan disampaikan pada pak gubernur dan pak Wagub (Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, red),," jelas Kumendong pada para pendemo, sembari menjelaskan bahwa penggusuran lokasi usaha mereka yang berada di pinggiran pantai Malalayang merupakan kewenangan dari pemerintah kota Manado, untuk itu pihak Pemprov akan mengkoordinasikannya.(Ifa)
COMMENTS