Amurang-Keberhasilan Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) di bawah pimpinan Bupati DR Christiany Eugenia Paruntu SE (CEP) yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), atas pengelolaan Keuangan tahun 2017, atau yang kedua kali berturut-turut, mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Salah satunya DPRD Kabupaten Minsel (Dekab), yang memberikan apresiasi positif atas keberhasilan Pemkab ini.
Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE. Beliau pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK-RI perwakilan Sulut yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan memberikan penilaiannya pada kabupaten kota se- Sulut. “Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK-RI, begitu pun jajaran yeng terlibat langsung untuk prestasi ini di Minsel seperti inspektorat, BPKAD dan sebagainya yang telah berusaha secara maksimal untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK. Kami berharap prestasi yang telah diperoleh mampu dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Tumbuan.
Ditambahkan bahwa, agar hasil rekomendasidari BPK tersebut nantinya dapat segera ditindak lanjuti karena tentu masih ada yang perlu dibenahi dan sebagainya. Dalam waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.“Memang saat ini kita belum melihat isi dari rekomendasi dari BPK tersebut. Nanti setelah diketahui kita segera lakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan bersama-sama jajaran DPRD melalui komisi yang membidangi persoalan keuangan,” tutupnya.(and)
Hal ini diungkapkan langsung Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE. Beliau pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK-RI perwakilan Sulut yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dengan memberikan penilaiannya pada kabupaten kota se- Sulut. “Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK-RI, begitu pun jajaran yeng terlibat langsung untuk prestasi ini di Minsel seperti inspektorat, BPKAD dan sebagainya yang telah berusaha secara maksimal untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK. Kami berharap prestasi yang telah diperoleh mampu dipertahankan untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Tumbuan.
Ditambahkan bahwa, agar hasil rekomendasidari BPK tersebut nantinya dapat segera ditindak lanjuti karena tentu masih ada yang perlu dibenahi dan sebagainya. Dalam waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.“Memang saat ini kita belum melihat isi dari rekomendasi dari BPK tersebut. Nanti setelah diketahui kita segera lakukan perbaikan-perbaikan yang dilakukan bersama-sama jajaran DPRD melalui komisi yang membidangi persoalan keuangan,” tutupnya.(and)
COMMENTS