Manado-Terkait pemberian dana tantiem di Bank
Sulut-Gorontalo (BSG), mendapat penjelasan dari Komisaris Utama Bank
Sulut-Gorontalo (BSG) Sanny Parengkuan. Intinya Parengkuan menegaskan bahwa
pemberian dana tantiem tersebut bukan mutlak hak dari siapa pun, namun harus
diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Intinya Tantiem itu bukan
hak,” tegas Parengkuan.
Lanjutnya, pemberian dana Tantiem itupun harus melalui
putusan RUPS Bank Sulut-Go.“Itu keputusan RUPS, dan meruoakan putusan
tertinggi. Jadi kami melaksanakan keputusan RUPS. Kalau kami tidak laksanakan
hasil RUPS, berarti kami menyalahi aturan,” sambung sosok yang namanya kini ramai di Medsos yang dinilai sangat layak maju sebagai Cawali di Pilwako Manado 2020.
Tak itu saja, Parengkuan juga menjelasakan situasi
lalu Bank Sulut dalam keadaan pengawasan OJK karena kinerja pengurus lama.
“Saat itu dalam keadaan GCG-4. Artinya sementara pengawasan. Situasi itu, Mau
tambah ATM saja, harus persetujuan OJK. Memang ada laba, tapi bisa bertambah
banyak kalau tidak diawasi. Artikan saja,” timpalnya.
Dijelaskannya, bahwa dana Tantiem adalah keputusan
RUPS tahun 2017.“Kita hanya melaksanakan hasil keputusan RUPS tahun 2017.
Keputusan RUPS tahun 2017 itu untuk tahun buku 2016," pungkasnya.
Diketahui, Dana Tantiem senilai Rp 13 Miliar lebih
dipermasalahkan oleh direksi dan komisaris periode lalu karena tidak
mendapatkan sepeserpun.(ifa)
COMMENTS