Manado-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut Marly Gumalag mengatakan, lokasi kegiatan reklamasi di Pantai Alar, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), telah sesuai dengan alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2017-2037 dan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW). "Keterangan ini dimuat dalam berita acara rapat koordinasi pembahasan rekomendasi kesesuaian ruang Provinsi Sulawesi Utara tanggal 27 Agustus 2018," kata Gumalag di Manado, Selasa (8/1/2019).
Gumalag yang merupakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulut menambahkan sesuai hasil kajian melalui rapat koordinasi penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada proyek reklamasi yang dilakukan Pemkab Minsel terdapat beberapa pohon mangrove tetapi lokasi tersebut tidak termasuk kawasan lindung sesuai arahan pola ruang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.
"Sesuai DELH, rencana pembangunan breakwater, jalan tepi pantai dan tambatan perahu oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Jumat Tanggal 21 Desember 2018 bahwa penebangan pohon mangrove di lokasi kegiatan dimungkinkan dengan menggantikan penanaman pohon mangrove di area lain yang sesuai," urai Gumalag.
Terkait informasi hilangnya tambatan perahu, Gumalag menerangkan, hal ini sudah diakomodir dalam pelaksanaan kegiatan ini dimana salah satu agenda yang akan dilaksanakan adalah pembangunan tambatan perahu. "Kegiatan pembangunan pengaman pantai dan jalan serta pembuatan tambatan perahu nelayan merupakan fasilitas publik namun dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek-aspek pengelolaan lingkungan dan dievaluasi melalui kajian lingkungan hidup yang saat ini sudah pada tahap perbaikan dokumen oleh pemrakarsa," imbuh Kadis DLH.(hps/ifa)
Gumalag yang merupakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulut menambahkan sesuai hasil kajian melalui rapat koordinasi penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada proyek reklamasi yang dilakukan Pemkab Minsel terdapat beberapa pohon mangrove tetapi lokasi tersebut tidak termasuk kawasan lindung sesuai arahan pola ruang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034.
"Sesuai DELH, rencana pembangunan breakwater, jalan tepi pantai dan tambatan perahu oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Jumat Tanggal 21 Desember 2018 bahwa penebangan pohon mangrove di lokasi kegiatan dimungkinkan dengan menggantikan penanaman pohon mangrove di area lain yang sesuai," urai Gumalag.
Terkait informasi hilangnya tambatan perahu, Gumalag menerangkan, hal ini sudah diakomodir dalam pelaksanaan kegiatan ini dimana salah satu agenda yang akan dilaksanakan adalah pembangunan tambatan perahu. "Kegiatan pembangunan pengaman pantai dan jalan serta pembuatan tambatan perahu nelayan merupakan fasilitas publik namun dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek-aspek pengelolaan lingkungan dan dievaluasi melalui kajian lingkungan hidup yang saat ini sudah pada tahap perbaikan dokumen oleh pemrakarsa," imbuh Kadis DLH.(hps/ifa)
COMMENTS