Manado-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE menyerukan seluruh jajaran perangkat daerah dan ASN di Lingkup Pemprov, serta kabupaten/kota untuk laksanakan dan mendukung penuh pelaksanaan rencana kegiatan Aksi Bela Negara pada Tahun 2019. "Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Tujuan bela negara di antaranya adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya,” ujar Gubernur Olly.
Gubernur Olly mengatakan tujuan bela negara adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD1945, berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara. Juga bersamaan tahun 2019 yang merupakan tahun diselanggarakan Pemilu dan Pilpres maka aksi bela Negara ini menjadi bagian dari mengawal pesta demokrasi.
Sedangkan fungsi dari bela negara adalah mempertahankan negara dari berbagai ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara dan merupakan panggilan sejarah. "Ancaman umum bagi suatu negara pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya peran dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif,” tegasnya lagi.
Dia menilai ada beberapa pola pemantapan untuk program bela negara seperti pola kerja sama forum pendidikan wawasan kebangsaan dan pola kerja sama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Selain itu pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.
Pun ikut dijelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Pemerintah Sulut dalam mendukung gerakan aksi bela negara yang diimplementasikan sampai jajaran Perangkat Daerah seperti membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara. "Kedua, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antara warga masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan,” jelasnya.
Untuk Ketiga telah dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang bertujuan untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana. Sedangkan Keempat adalah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk untuk menjaga keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, dan saling menghormati.
Pelaksanaan aksi Bela Negara tahun 2019 didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres ini bertujuan agar upaya bela negara lebih terstruktur, sistematis, masif dan terstandarisasi. Dan Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota.
Sedangkan pelaksanaan rencana Aksi Bela Negara Tahun 2019 di Provinsi Sulawesi Utara sesuai arahan dari Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw terdiri dari tiga tahap pelaksanaan, yaitu sosialisasi (Januari-Februari), internalisasi nilai dasar bela negara (Maret dan April) serta tahap aksi gerakan Bela Negara (Mei hingga Desember) Sebagai Koordinator Penanggung Jawab adalah Kepala Badan Kesbangpol Sulut Drs Meki M Onibala MS dan Sekretaris Drs Roy M Tumiwa MPd dengan dibantu penuh Sekretariat Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Sulut Johnny Alexander Suak SE MSi.(jas/ifa)
COMMENTS