Manado-Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw mengingatkan soal perpindahan penyaluran gaji dari Bank Sulut ke Bank BUMN jangan sampai justru memicu masalah hukum. "Perlu diingat banyak ASN di seluruh Pemda telah mengangkat kredit di Bank Sulut, jika pindah bank namun pembayaran tetap dilakukan itu kewajibannya, tapi kalau kreditnya macet, pasti akan diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi, karena ada MoU dengan Bank Sulut," terang Wagub Kandouw.
Lanjutnya, jika terjadi masalah hukum akan sangat merugikan pihak Pemda. "Kinerja ASN akan terganggu karena harus berurusan dengan hukum serta ini juga akan berimbas pada pembagian defiden yang merugikan PAD Pemda," jelas Wagub Kandouw yang merasa heran dengan Pemda Bolmong yang punya saham di Bank Sulut namun justru aktivitas perbankan dipindahkan ke Bank BUMN.
Terkait fenomena juga akan ada beberapa Pemda yang akan mengikuti langkah Pemda Bolmong ke BUMN, Wagub Kandouw enggan mengkaitkan dengan politik. "Tapi jika ada kaitan dengan politik itu juga berpotensi masalah baru bagi Pemda, karena ini melanggar tujuan dari adanya partai politik yang salah satu tujuan mendorong kemajuan daerah, bukan sebaliknya," nilainya.
Jangan katanya hal ini justru didasari dari keinginan pimpinan Pemda yang ingin menjadikan orangnya mendapat jabatan di Bank Sulut, namun karena tidak terwujud hingga pindah penyaluran gaji dari Bank Sulut."Perlu diingatkan bahwa semua pimpinan di Bank Sulut harus melalui seleksi atau tes dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) bukan asal saja ditempatkan. Begitupun pada penempatan di tingkat pegawai tetap malalui asesmen," terang Wagub Kandouw lagi.
Dan juga jika semua Pemda seenaknya ingin mendapat jatah sebagai pimpinan Bank jelas tak masuk akal. "Di Sulut saja yang punya saham ada Pemprov serta 15 kabupaten kota sudah 16, tambah 10 Pemda kabupaten kota serta Pemprov di Gorontalo, plus dari pihak Chairul Tandjung yang juga punya saham di Bank Sulut, maka total sudah 27 yang memegang saham, sedangkan jabatan pimpinan di Bank Sulut hanya 6, yaitu Komisaris serta 5 direktur. Jika semuanya memintah jatah pimpinan bagaimana mengaturnya?" kata mantan Ketua DPDR Sulut itu dengan nada tanya.
Dia sendiri menilai jika tetap pemindahan terjadi Pemprov selaku pemegang saham mayoritas bisa membeli saham yang ditinggalkan. "Saya kira itu memungkinkan, dan akan menambah PAD daerah," tutup Wagub Kandouw.
Ada pun perpindahan penyaluran gaji dari Bank Sulut ke bank BUMN ini telah dilakukan Pemda Bolmong dan kabarnya dalam waktu dekat ini akan diikuti Pemkot Manado dan Kotamobagu, yang ironisnya ketiga kepala daerahnya tercatat sebagai pengurus di Parpol yang sama."Apa yang dilakukan Pemda Bolmong adalah tindakan yang keliru dan tidak memiliki rasa kecintaan pada aset daerah," nilai Pengamat Politik Sulut dari kalangan akademisi Robert Winerungan.(ifa)
Lanjutnya, jika terjadi masalah hukum akan sangat merugikan pihak Pemda. "Kinerja ASN akan terganggu karena harus berurusan dengan hukum serta ini juga akan berimbas pada pembagian defiden yang merugikan PAD Pemda," jelas Wagub Kandouw yang merasa heran dengan Pemda Bolmong yang punya saham di Bank Sulut namun justru aktivitas perbankan dipindahkan ke Bank BUMN.
Terkait fenomena juga akan ada beberapa Pemda yang akan mengikuti langkah Pemda Bolmong ke BUMN, Wagub Kandouw enggan mengkaitkan dengan politik. "Tapi jika ada kaitan dengan politik itu juga berpotensi masalah baru bagi Pemda, karena ini melanggar tujuan dari adanya partai politik yang salah satu tujuan mendorong kemajuan daerah, bukan sebaliknya," nilainya.
Jangan katanya hal ini justru didasari dari keinginan pimpinan Pemda yang ingin menjadikan orangnya mendapat jabatan di Bank Sulut, namun karena tidak terwujud hingga pindah penyaluran gaji dari Bank Sulut."Perlu diingatkan bahwa semua pimpinan di Bank Sulut harus melalui seleksi atau tes dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan,red) bukan asal saja ditempatkan. Begitupun pada penempatan di tingkat pegawai tetap malalui asesmen," terang Wagub Kandouw lagi.
Dan juga jika semua Pemda seenaknya ingin mendapat jatah sebagai pimpinan Bank jelas tak masuk akal. "Di Sulut saja yang punya saham ada Pemprov serta 15 kabupaten kota sudah 16, tambah 10 Pemda kabupaten kota serta Pemprov di Gorontalo, plus dari pihak Chairul Tandjung yang juga punya saham di Bank Sulut, maka total sudah 27 yang memegang saham, sedangkan jabatan pimpinan di Bank Sulut hanya 6, yaitu Komisaris serta 5 direktur. Jika semuanya memintah jatah pimpinan bagaimana mengaturnya?" kata mantan Ketua DPDR Sulut itu dengan nada tanya.
Dia sendiri menilai jika tetap pemindahan terjadi Pemprov selaku pemegang saham mayoritas bisa membeli saham yang ditinggalkan. "Saya kira itu memungkinkan, dan akan menambah PAD daerah," tutup Wagub Kandouw.
Ada pun perpindahan penyaluran gaji dari Bank Sulut ke bank BUMN ini telah dilakukan Pemda Bolmong dan kabarnya dalam waktu dekat ini akan diikuti Pemkot Manado dan Kotamobagu, yang ironisnya ketiga kepala daerahnya tercatat sebagai pengurus di Parpol yang sama."Apa yang dilakukan Pemda Bolmong adalah tindakan yang keliru dan tidak memiliki rasa kecintaan pada aset daerah," nilai Pengamat Politik Sulut dari kalangan akademisi Robert Winerungan.(ifa)
COMMENTS