Tondano-Di awal Februari 2019 ini, Kawangkoan kembali digegerkan dengan kejadian pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur yang masih bersekolah di salah satu sekolah dasar di kota tersebut. Berkat kesigapan pihak Kepolisian Sektor Kawangkoan, pelaku FS (47) wiraswasta, warga Kelurahan Kinali Kawangkoan dibekuk saat hendak akan keluar dari rumahnya sekitar pukul 17:35 Wita, Jumat (01/02/2019).
Peristiwa pelecehan seksual ini terbongkar ketika korban sebut saja Melati (9), warga di salah satu desa di Kawangkoan, menceritakan pada ibunya atas apa yang dilakukan oleh pelaku kepadanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke Kepolisian Sektor Kawangkoan.
Dan respon cepat dari Timsus Polsek Kawangkoan bentukan Kapolsek Iptu V Nofri Umar akhirnya kurang dari 1 jam setelah tim mengumpulkan data dan informasi akhirnya pelaku FS dibekuk tanpa perlawanan. Selanjutnya FS diamankan di Kantor Polsek Kawangkoan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku adalah merupakan guru privat dari korban sehingga ia dengan mudah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Kapolsek Kawangkoan Iptu V Nofri Umar.
“Dari keterangan terduga pelaku, bahwa sudah delapan kali melakukan pelecehan pada korban, yang dilakukan sejak Oktober 2018 di rumah korban,” jelasnya lagi.
Dan setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolsek dan Kanit Reskrim Aipda Fredy Tololiu SH, tentang mekanisme penanganan perkara Undang-undang Perlindungan anak kepada pihak korban, setelah dipahami selanjutnya laporan dan bukti awal serta tersangka dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Minahasa. “Jadi untuk penanganan perkaranya sudah kami serahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan anak Polres Minahasa,” tutup Kapolsek Umar.(mrk)
COMMENTS