Manado-Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum Caleg Partai Nasdem Felly Estelita Runtuwene (FER) akan diputuskan Sentra Gakkumdu Minahasa melalui rapat pleno Senin (18/02/2019) hari ini. Adapun Pleno sentra Gakkumdu 2 (SG2) ini bertujuan menentukan apakah kasus ini terpenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan kepada FER.
Kasus dugaan kampanye yang diduga dilakukan oknum Caleg FER di Universitas Negeri Manado (Unima) hingga saat ini masih terus berproses.
Diketahui anggota DPRD Sulut ini diduga melanggar unsur pelanggaran kampanye sesuai pasal 251 juncto 280 ayat 1 huruf H dan J Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Huruf H berbunyi soal larangan kampanye di sarana pendidikan. Seperti di universitas. Kemudian poin J disebutkan, larangan memberikan atau menjanjikan uang atau dalam bentuk materi apapun.
Dari informasi, Sentra Gakkumdu masih mengumpulkan bukti dan saksi. Untuk menelaah jika kasus ini sudah memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Meliputi visi misi, citra diri, ajakan memilih, dan lainnya.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh menjelaskan, SG2 segera digelar. “Rapat SG2 ini menentukan apakah memenuhi unsur yang disangkakan kepada terlapor atau tidak. Ini dilakukan 7 hari dalam penanganan pelanggaran. Tapi apabila masih diperlukan keterangan tambahan, ditambah 7 hari lagi. Kami masih melengkapi bukti dan keterangan tambahan. Selanjutnya masuk SG2," terangnya.(ifa/*)
COMMENTS