Manado-Ketua Bawaslu Sulut Herwyn JH Malonda SH MPd mengatakan bahwa untuk kasus dugaan pelanggaran kampanye oknum Caleg Nasdem sudah ada unsur pidana. “Sudah ada unsur pidananya, dan saat ini sedang diproses Gakkumdu Minahasa,” ungkap Malonda, Kamis (07/02/2019) petang.
Lebih jauh kata Malonda, penanganan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Gakkumdu. “Hasil pemeriksaan dari Gakkumdu akan menentukan diarahkan kemana,” jelas Malonda.
Lanjutnya, pihak Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan pada FER dan saksi-saksi. “Sudah dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan maupun para saksi, pastinya kasus ini sedang berproses,” terang Malonda.
Sedangkan pada wartawan Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hasil kasus FER, namun berjanji kalau sudah keluar hasil, akan diumumkan. "Kami belum bisa memberikan informasi lebih. Karena masih ada tahapan lagi. Harus sesudah tujuh hari, dan setelah Sentra Gakumdu 2 (SG2) kita rapatkan untuk menentukan apakah terpenuhi semua unsur-unsur dalam pasal pidana tersebut. Baru kita bisa tetapkan," sebutnya, kemarin.(ifa)
COMMENTS