Manado-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Sulut menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di area pagar Kantor Gubernur Sulut di Jalan 17 Agustus, Rabu (06/02/2019).
"Ya sengaja pihak kami tertibkan karena sudah melanggar aturan KPU dan Bawaslu," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulut Steven Evans Liow, Rabu (06/01/2019).
Lanjutnya penertiban APK ini akan terus dilakukan Satpol-PP Sulut, terutama pada APK yang terpasang di lingkup-lingkup kantor dan fasilitas pemerintah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menertibkan segala APK yang tak sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Untuk itu saya berharap kepada seluruh peserta caleg agar patuhilah aturan penyelenggara pemilu agar semua bisa berjalan dengan aman dan baik sesuai harapan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut)," tandas Evans Liow.(ifa)
COMMENTS