Tondano-Hampir seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Sulut, mulai dari Gubernur Olly Dondokambey SE hingga bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota melakukan penyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 pada pihak Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara di Kantor BPK-RI Sulut Jalan 17 Agustus Manado, Jumat (29/03) sore.
Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR), salah satu yang melakukan penyerahan LKPD pada Kepala BPK-RI Tangga Muliaman Purba.
“Semua kepala daerah, termasuk kami Pemkab Minahasa berharap mendapat opini WTP dari BPK-RI,” ujar Bupati ROR yang pada kesempatan ini ikut didampingi Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi bersama Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi.
Sementara itu Gubernur Olly Dondokambey mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurutnya, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemerintah daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
"Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Gubernur Olly.
Terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.
"Kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuhnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut hadir Inspektur Pemkab Minahasa Frits Muntu SSos, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Dra Riany Suwarno para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemkab/Pemkot lainnya.(mrk)
Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR), salah satu yang melakukan penyerahan LKPD pada Kepala BPK-RI Tangga Muliaman Purba.
“Semua kepala daerah, termasuk kami Pemkab Minahasa berharap mendapat opini WTP dari BPK-RI,” ujar Bupati ROR yang pada kesempatan ini ikut didampingi Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi bersama Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi.
Sementara itu Gubernur Olly Dondokambey mengharapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Menurutnya, BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemerintah daerah juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
"Saya sangat mengharapkan BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harap Gubernur Olly.
Terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa telah menjadi tekad dan komitmen seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah demi kemajuan bersama.
"Kami sangat mengharapkan agar melalui hasil audit ini masyarakat bisa melihat apa yang sudah dikerjakan oleh Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sulut," imbuhnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menerangkan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang Undong Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Turut hadir Inspektur Pemkab Minahasa Frits Muntu SSos, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Dra Riany Suwarno para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemkab/Pemkot lainnya.(mrk)
COMMENTS