DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan ke Satu dan Pembukaan Masa Persidangan ke Dua Tahun sidang 2019, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Pertanggung jawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada dewan di akhir tahun anggaran 2018 dan Penyampaian Keputusan DPRD tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala daerah akhir tahun anggaran 2018 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Minsel, Jumat (10/05).
Sejumlah personil DPRD Minsel serius mengikuti jalannya rapat paripurna di Kantor DPRD Minsel, Jumat (10/05).
Rapat Paripurna yang membahas tiga agenda penting ini dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan SE bersama sejumlah personil dewan ini dihadiri Bupati Minsel DR Christiany Eugenia Paruntu SE (CEp) yang diwakili Wabup Franky Donny Wongkar SH.
Para legislator terlibat aktif pada pelaksanaan rapat paripurna untuk memberikan masukan yang konstruktif untuk kemajuan Kabupaten Minsel ke depan.
Bupati CEP dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Franky Wongkar, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minsel, yang telah secara kritis dan konstruktif mendukung program-program Pemkab Minsel yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Sejumlah kepala SKPD Pemkab Minsel yang mengikuti rapat paripurna pada Jumat (10/05).
“Dukungan tersebut, dapat dilihat dari pimpinan dan anggota DPRD Minsel yang telah mencurahkan tenaga, waktu dan pemikiran dalam menjalankan rangkaian sidang sejak awal tahun 2019, demi Kabupaten Minahasa Selatan Hebat dan terdepan,” terang Wabup Wongkar.
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Minsel yang berjalan dengan baik dan lancar di Ruang Rapat DPRD Minsel, Jumat (10/05).
Turut menghadiri rapat paripurna ini jajaran Forkopimda Minsel, jajaran Pemkab diantaranya sejumlah kepala SKPD serta ASN, para undangan dan masyarakat.(advetorial)
COMMENTS