Ratahan-Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH (JS) mengeluarkan surat edaran Nomor 139/2019 tentang penggunaan seragam sekolah untuk SD dan SMP.
Dikatakan Bupati JS melalui Kepala Dinas Pendidikan Mitra Aske Benu, dalam edaran tersebut, menginstruksikan agar SD dan SMP Negeri serta swasta se-Mitra untuk mematuhinya.
“Siswa laki-laki SD dan menengah pertama diwajibkan untuk menggunakan celana panjang. Sementara bagi siswa perempuan diwajibkan menggunakan seragam rok yang panjangnya sampai 5 cm di bawah lutut,” terang Benu.
Dia menuturkan, pihaknya mewajibkan siswa SD dan SMP mengenakan seragam tersebut sebagai upaya dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kekerasan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
“Kami prihatin dengan maraknya kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak, Untuk itu, kami harus segera bertindak,” tukasnya.
Selain mencegah kejahatan dan tindakan asusila anak, pakaian panjang juga bisa mencegah gigitan nyamuk aides aigepti yang menyebabkan Demam Berdarah (DB). Nyamuk penyebar virus DB ini umumnya menggigit pada siang hari.
“Memang mencegah DB selain kebersihan siswanya harus terlindungi, salah satunya dengan celana dan rok panjang agar terhindar dari gigitan nyamuk,” pungkasnya.(mrk)
COMMENTS