Tondano-Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke O Roring MSi (ROR) menghadiri rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-PAPBD) tahun anggaran 2019 di Kantor DPRD Minahasa, Jumat (19/07).
Bupati ROR pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa, atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Pemkab dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Pun dalam pembahasan dua agenda ini sehingga saat ini dapat diparipurnakan untuk ditandatangani sebagai suatu nota kesepakatan.
“Merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua bahwa proses penyusunan dan pembahasan ini dapat dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut yang selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi Pemkab dalam mengimplementasikan program dan kegiatan,” jelas Bupati ROR.
Adapun ringkasan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019, sebagai berikut :
1.pendapatan daerah, pada kebijakan umum apbd tahun anggaran 2019 pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp.107.465.799.926
dana perimbangan, Rp. 931.948.805.008
Dana alokasi khusus sebesar Rp.211.197.475.008
Dana alokasi umum dan bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak tidak mengalami perubahan
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.299.146.673.000
Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1.338.561.277.934.
2. Belanja daerah pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp.1.414.637.057.412
Prediksi belanja tersebut direncanakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp. 861.678.420.806
Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 552.958.636.606
3. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp.85.075.779.478.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung,SH ini turut hadir Forkopimda Minahasa, Sekda Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, jajaran Pemkab dan masyarakat.(mrk)
COMMENTS