Manado-Sesuai rencana Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan langsung Gubernur Olly Dondokambey pada Jumat (01/11) nanti.
Menariknya Gubernur Olly mengisyaratkan kenaikan UMP sekitar 8 % dari yang ditetapkan saat ini Rp3.050.000.
“Tidak bisa diturunkan, paling rendah kenaikan 8 persen,” ujar Gubernur Olly di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/08).
Gubernur Olly minta agar para pelaku usaha untuk sabar menunggu nominal UMP Sulut tahun 2020 seraya menambahkan, dalam menentukan hasil UMP Sulut 2020 tidaklah mudah.
“Saya kira suatu hal diskusi memang panjang menyangkut pengupahan karena kita tahu persis UMP Sulut ketiga tertinggi di Indonesia,” tandas Gubernur Olly.
Kenaikan UMP tersebut, menjadi tantangan bagi Provinsi Sulut, yang tahun ini saja berada pada posisi ketiga terbesar di Indonesia, setelah DKI Jakarta dan Papua.
“Suatu tantangan bagaimana mengajak investasi ke Sulut, tapi UMP tinggi itu juga penting. Kita ajak masyarakat untuk mendorong upah berkeadilan artinya sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing dan skil agar variasi upah tak jadi standar sehingga orang punya keahlian punya upah lebih,” terang Gubernur Olly. (Ifa/*)
COMMENTS