Manado-Provinsi Sulawesi Utara salah satu dari 13 provinsi lainnya di Indonesia yang masuk penilaian di atas skala nasional terhadap Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang secara resmi telah diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pembangunan Nasional/BAPPENAS beserta Badan Pusat Statistik (BPS) di Istora Senayan Jakarta pada Kamis (10/10), yang juga bertepatan dengan pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional.
Adapun 13 provinsi dimaksud sesuai hasil penghitungan IPK Tahun 2018 meliputi, DIY 73,79; Bali 65,39; Jawa Tengah 60,05; Bengkulu 59,95; Nusa Tenggara Barat 59,92; Kepulauan Riau 58,83; Riau 57,47; Jawa Timur 56,66; Sulawesi Utara 56,02; DKI Jakarta 54,67; Kepulauan Bangka Belitung 54,37; Lampung 54,33; dan Kalimantan Selatan 53,79. Dimana tercatat juga masih ada 21 provinsi lainnya yang megantongi nilai IPK di bawah nilai nasional.
Atas IPK itu juga, kini Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memiliki IPK yang pada intinya indeks tersebut merupakan dasar untuk mengukur capaian pembangunan kebudayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dengan pengertiannya IPK merupakan instrumen baru untuk mengukur secara spesifik capaian kinerja pembangunan kebudayaan dimasing-masing provinsi di Indonesia, dimana proses penyusunan IPK sendiri mengacu pada konsep Culture Development Indicators (CDIs) UNESCO. Dengan memberikan gambaran bagaimana pembangunan kebudayaan dilakukan secara lebih holistik dengan memuat tujuh dimensi meliputi ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, budaya literasi, dan kesetaraan gender.
Dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut, Fery R.J. Sangian yang hadir mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan, patut berbangga dipemerintahan OD-SK ini dengan hasil capaian IPK Provinsi Sulut yang menduduki peringkat ke sembilan. Namun kendati demikian sinergitas antar lembaga terkait dipemerintahan dan masyaratkat harus terus ditingkatkan.
"Sinergi ini dilakukan bersama masyarakat sebagai pelaku seni budaya, masyarakat sebagai pemilik, ataupun pengapresiasi seni budaya sehingga pembangunan kebudayaan di provinsi Sulut semakin terintegrasi dan solid," terang Sangian.(hpc/ifa)
COMMENTS