Manado-Pemprov Sulut di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (OD-SK), akhir menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut menjadi Rp3.310.732 atau naik sebanyak 8 persen dari sebelumnya.
Penetapan ini diumumkan Gubernur Sulut Olly didampingi Dewan Pengupahan Provinsi dan Kadisnaker Provinsi Sulut, Jumat (01/11).
Adapun kenaikan UMP Provinsi Sulut sebanyak 8 persen ini disambut positif para tenaga kerja dan mendapat apresiasi kalangan pengusaha asal Sulut, salah seorang diantaranya adalah Owner Raewaya Group Joune Ganda.
Menurutnya, kebijakkan Pemprov Sulut yang menunjukkan keberpihakkan serta menaikkan pendapatan para pekerja ini, patut di apresiasi dan di dukung penuh oleh seluruh komponen terkait, khususnya para pengusaha.
"Dengan kenaikkan UMP Provinsi ini, dipastikan akan berdampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di Sulut."kata politikus PDI Perjuangan Sulut itu bernada optimis.
Joune menjelaskan,selain bagi kepentingan pekerja, secara makro kenaikan UMP Provinsi ini memiliki sentimen positif bagi peningkatan daya beli masyarakat, dengan secara otomatis akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah ini secara simultan dan makin kokoh.
"Saya optimis kenaikan UMP Provinsi Sulut bakal menaikkan taraf hidup masyarakat dan menjadi Trigger pertumbuhan ekonomi daerah ini," kata pebisnis muda asal Sulut yang juga Wakil Ketua bidang ekonomi DPD PDI Perjuangan Sulut.(ifa/*)
COMMENTS