Manado-Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven OE Kandouw menegaskan dan menekankan pada pemerintah kabupaten kota se-Sulawesi Utara (Sulut) untuk memperhatikan pemberian perlindungan dan jaminan sosial (Jamsos) pada masyarakat.
Hal ini dikatakan Wagub Kandouw saat menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan “Paritrana” Juara 1 Tingkat Nasional Tahun 2018 pada Pemkot Bitung tengah pekan ini.
“Banyak aspek yang terjadi di situ, termasuk kesetiakawanan sosial yang didengung-dengungkan oleh Pemerintah Pusat. Singkat kata apapun ongkosnya, pemberian perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat itu harus jadi ikhtiar kita bersama, dan itu mutlak,” tegas sosok vokal ini.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw mengapresiasi road map Pemkot Bitung yang diakui oleh pemerintah pusat melalui penganugerahan Paritrana.
Kandouw menuturkan, pemerintah provinsi sebelumnya telah mengusulkan 3 kabupaten/kota yaitu Kota Bitung, Tomohon dan Kabupaten Minahasa kepada pemerintah pusat untuk dinilai dalam ajang Paritrana. Hal itu sesuai dengan komitmen Gubernur Olly Dondokambey untuk selalu objektif dalam mengusulkan daerah yang akan mengikuti ajang tersebut.
“Ternyata kota bitung ini bukan cuma yang terbaik di sulut tapi juga dari 400-an Kabupaten Kota di indonesia, baik jangkauannya, baik cakupannya, baik mekanisme dan yang terutama regulasinya,” kata Kandouw.
Disamping itu, Kandouw juga mengapresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang berani menciptakan regulasi dengan konsekuensi tiap tahun harus di laksanakan
“Karena tidak banyak di daerah yang berani membuat regulasi,” beber Kandouw.
Wagub juga mengatakan kepada Deputi Direktur BPJS bahwa tahun 2020 dengan kenaikan iuran menjadi masalah karena Pemerintah di 15 Kabupaten Kota memiliki kondisi fiskal yang menengah.
“Mari bercontoh di Bitung ini, karena di mana ada niat di situ ada jalan dengan terobosan pemerintah kota bitung ini dengan tali kasih itu luar biasa menurut hemat saya,” ungkap Kandouw.
Lebih lanjut, Wagub Kandouw menerangkan bahwa UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.732 yang ditetapkan Gubernur Olly merupakan nomor tiga tertinggi se-Indonesia. Tambah dia, kenaikan itu harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja.
“Satu sisi upah dan kesejahteraan itu meningkat di sisi lain juga SDM, kualitas, baik etos kerja dan kemampuan kita harus di tingkatkan,” pungkasnya.(ifa/*)
COMMENTS